Muna, Sentralsultra.com – Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) menyoroti dugaan minimnya transparansi anggaran dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Gerai Koperasi Merah Putih yang tengah berlangsung di hampir seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, termasuk di sejumlah wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Program pembangunan gedung tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari program prioritas nasional dengan sumber anggaran dari APBN. Namun di lapangan, khususnya di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, ditemukan kejanggalan berupa tidak adanya papan informasi proyek sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.
Padahal, papan proyek merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik yang memuat nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.
Ketua LPM Sultra, Ados Nuklir, menyatakan kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan akses informasi terkait penggunaan anggaran negara.
“Kami melihat adanya indikasi minimnya keterbukaan informasi dalam proyek pembangunan Gedung Gerai Koperasi Merah Putih. Ketidakhadiran papan proyek di sejumlah titik pekerjaan memunculkan pertanyaan publik terkait nilai anggaran dan mekanisme pelaksanaannya,” ujar Ados, Kamis 19 Februari 2026.
Menurutnya, proyek yang bersumber dari APBN wajib dikelola secara transparan dan akuntabel karena menyangkut uang rakyat, terlebih pembangunan gedung tersebut sedang berlangsung di banyak desa di wilayah Sulawesi Tenggara.
Atas dasar itu, LPM Sultra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan proyek di daerah-daerah guna mencegah potensi penyimpangan anggaran.
“Kami meminta KPK turun melakukan pengawasan sejak dini. Pengawasan preventif jauh lebih baik untuk mencegah potensi praktik korupsi dibandingkan penindakan setelah kerugian negara terjadi,* tambahnya.
LPM Sultra menegaskan sikap tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (**)












