Butur, Sentralsultra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung), Republik Indonesia (RI), Diminta Evaluasi Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raha atas Lambannya Penyelesaian Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) diwilayah Kabupaten Buton Utara (Butur) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Proyek Spam terindikasi Korupsi tersebut terdapat 8 (delapan) Desa diwilayah Butur, dan itu sudah dilaporkan di Kejari Muna oleh Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak-Sultra) pada tahun 2023 lalu. Namun sampai saat ini laporan tersebut diduga keras mengendap dimeja Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tanpa kejelasan. Hal tersebut diungkapkan langsung La Ode Hermawan, S.H yang merupakan Ketua Umum Lepidak Sultra, Senin 19 Agustus 2024.
“Laporan saya di Kejari Muna tersebut sejak tahun 2023 lalu terkait dugaan korupsi spam tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp.4.745. 000. 000. Namun sampai saat ini laporan saya itu belum ada kejelasan. Ada apa sebenarnya dengan pihak Kejari Muna ini,” kesal Hermawan.
“Kejaksaan Negeri Raha seharusnya mempublis perkembangan setiap perkara yang masuk di kejaksaan negeri raha, agar kinerjanya dapat di percaya oleh publik, sesuai dengan simbol penegakan hukum yang transparansi dan akuntabel demi terwujudnya hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu,” pinta Laode Hermawan menambahkan.
Lebih lanjut Laode Hermawan mengungkapkan, pihaknya menduga ada indikasi main mata dan menyembunyikan sesuatu pada penanganan kasus dugaan korupsi Spam di Butur.
“Kejaksaan Negeri Raha ini serius atau tidak mengungkap kasus tersebut atau hanya sekedar menakut-nakuti saja oknum terperiksa pada proyek bernilai miliaran di Butur itu. Karena disinyalir keras menyembunyikan perkara tersebut,” jelasnya.
Masih kata Hermawan mengungkapkan secara tegas pihaknya mendesak dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Raha untuk segera melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum terkait pekerjaan sarana penyediaan air minum atau SPAM di delapan desa tersebut yakni para kontraktor, mantan bendahara Dinas PUPR Butur inisial LN, Mantan Kabid sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya Zalman untuk mempertanggungjawabkan kasus pekerjaan SPAM yang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat tersebut. (**)