Kendari, Sentralsultra.com – Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda, Razak Abdul Ali Said, SH., menanggapi keras langkah hukum kasasi yang diajukan KSU Kopperson terhadap Penetapan Non-Executable Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September 1994. Mereka menilai pengajuan kasasi itu tidak hanya salah prosedur, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum acara perdata.
Dalam pernyataannya, Abdul Razak menjelaskan bahwa, Pengadilan Negeri (PN) Kendari memang wajib menerima setiap permohonan, termasuk kasasi, karena terikat asas ius curia novit yang mewajibkan pengadilan untuk tidak menolak perkara. Namun, mereka menegaskan bahwa diterimanya permohonan tidak berarti permohonan tersebut memiliki dasar hukum kuat atau berpotensi dikabulkan.
“Kami tetap akan menghadapi permohonan kasasi itu. Tapi harus ditegaskan, pengajuan kasasi tidak otomatis menciptakan status quo,” ujar Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda.
Menurut Razak, Penetapan Non-Executable tersebut justru sudah final dan mengikat karena merupakan ujung dari proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan demikian, perkara ini sejatinya telah selesai dan mengukuhkan kemenangan masyarakat Tapak Kuda.
Razak juga menegaskan bahwa kasasi tidak memiliki kewenangan untuk menguji atau menangguhkan eksekusi putusan yang sudah inkracht. Bahkan upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) maupun Perlawanan (Derden Verzet) pun tidak dapat menghentikan eksekusi, apalagi kasasi yang hanya merupakan upaya hukum biasa.
“Logika yang menyatakan bahwa kasasi dapat membatalkan atau mempengaruhi Penetapan Non-Executable itu keliru. Itu logika hukum yang tabola bale,” tegas Razak.
“Sejumlah pihak menilai narasi-narasi yang menyebut penetapan tersebut belum berkekuatan hukum tetap akibat adanya permohonan kasasi sebagai bentuk pemahaman hukum yang salah arah dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Razak menambakan.
Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda meminta semua pihak untuk memahami bahwa proses hukum terkait sengketa lahan ini sudah final dan tidak lagi dapat diganggu gugat oleh upaya hukum yang tidak tepat. Mereka menegaskan bahwa hak-hak masyarakat atas lahan Tapak Kuda harus dihormati dan tidak dihambat oleh manuver hukum yang tidak sesuai ketentuan. (**)













