Kendari, Sentralsultra.com – Polemik hukum kembali mencuat setelah seorang Mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Irsan Aprianto Ridham, melaporkan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel), Ridwan Badallah, ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penganiayaan. Kasus yang menyita perhatian publik ini ramai diperbincangkan, terutama di Kota Kendari.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Ridwan Badallah, Azwar Anas Muhammad, S.H., M.H., menepis segala klaim yang dilayangkan kepada kliennya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 15 Januari 2025 malam, Azwar Anas menyebut tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya merupakan fitnah untuk mencemarkan nama baik Ridwan Badallah.
“Ini adalah fitnah besar. Berita yang menyebut bahwa bapak Ridwan Badallah melakukan penganiayaan sama sekali tidak benar dan merupakan hoaks. Kami menegaskan, klien kami tidak pernah terlibat dalam tindakan seperti yang dilaporkan oleh saudara Irsan Aprianto Ridham ke Polres Metro Jakarta Timur,” tegas Azwar.
Dalam konferensi pers tersebut, Azwar didampingi oleh rekannya, Dodi, S.H., yang turut mendukung klarifikasi terkait kasus ini. Azwar mengungkapkan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya penculikan, intimidasi, dan penganiayaan oleh kliennya adalah sangat merugikan. “Kami menyayangkan penyebaran berita yang tidak berdasar ini. Tuduhan ini jelas mencemarkan nama baik klien kami,” kata Dodi, SH dengan tegas.
Dodi menjelaskan bahwa kehadiran Ridwan Badallah di tempat tinggal Irsan Aprianto Ridham semata-mata bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang, bukan untuk melakukan tindakan kekerasan.
“Kunjungan tersebut dilakukan secara baik-baik. Klien kami, bersama beberapa orang, menemui pelapor di tempat kosnya. Tidak ada peristiwa yang mengarah pada konflik, apalagi kekerasan. Tuduhan bahwa ada penculikan, intimidasi, atau penganiayaan adalah rekayasa yang tidak berdasar,” ungkap Dodi.
Untuk memperkuat pembelaannya, Azwar merujuk pada prinsip bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya melalui proses peradilan yang adil dan transparan. “Setiap warga negara berhak dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tuduhan ini melanggar prinsip tersebut dan hanya didasarkan pada klaim sepihak tanpa bukti,” ujar Dodi.
Kembali Azwar Anas Muhammad juga menekankan pentingnya verifikasi berita sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pasal 5 Undang-Undang Pers mengamanatkan bahwa informasi harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, seperti dalam kasus ini, adalah tindakan yang merugikan dan dapat berujung pada pelanggaran hukum,” imbuhnya.
Menanggapi rekomendasi Ketua DPRD Sultra yang menyarankan pemberhentian Ridwan Badallah sebagai Pj Bupati Buton Selatan, Azwar menyebut langkah tersebut tidak berdasar.
“Prinsipnya, klien kami tidak pernah dipanggil oleh DPRD Sultra terkait tuduhan ini. Rekomendasi semacam ini sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang valid,” tuturnya.
Menurutnya (Azwar Anas), usulan pemberhentian Pj Bupati itu harus berlandas pada pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.4 Tahun 2023 tentang PJ Gubernur, Pj Bupati, Pj walikota yang tegas berbunyi masa jabatan 1 tahun apabila point a. menindak lanjuti hasil evaluasi menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati, point b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Dan usulan pmberhentian PJ itu merupakan kewenangan sepenuhnya DPRD Kabupaten bukan DPRD Provinsi sebagaimana tertuang dalam pasal 154 ayat 1 huruf e UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah “DPRD kabupaten mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan, pengangakatan dan pemberhentian”
“Jadi kembali lagi kami menegaskan bahwa kesimpulan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengeluarkan Tindak lanjut aspirasi Pemberhentian Pj Bupati dan Kadis Kominfo Sultra bapak Ridwan Badallah adalah pernyataan yang tidak berdasar dan sangat keliru apalagi meminta PJ Gubernur memberhentikan Ridwan Badallah yang bukan kewenangan Pj. Gubernur,” bebernya.
“Persoalan yang mengungkit Pencopotan itu berawal dari masalah sebagai PJ Bupati bukan Kadis sehingga sangat tidak relevan mengaitkan persoalan ini dengan menganulir jabatan Kadis dan DPRD Provinsi terkesan terburu – buru mengeluarkan rekomendasi karena secara Hukum DPRD Provinsi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengijat apalagi jelas jelas klien kami tidak pernah dipanggil sebagai pihak teradu begitupun pihak pemda untuk mengklarifikasi dan menjawab tuduhan atas kasus penganiyaan sementara status kasus ini kan belum jelas Polda Metro Jakarta Timur belum memanggil pihak Ridwan Badallah sebagai saksi ataupun adanya dari hasil gelar perkara mengeluarkan penetapan tersangka sehingga kami menganalisa klien kami sendiri merasa dikriminalisasi akibat adanya pemberitaan di media yang tidak balance,” beber Azwar Anas Muhammad menambahkan.
Untuk diketahui bahwa awal mulanya klien kami sebelumnya sudah melaporkan saudara Irsan Aprianto Ridham di Polda Sultra sesuai LP/279/IX2024/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA tgl 9 September 2024 terkait Dugaan Pemerasan.
Sebagai penutup, Azwar menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menjaga nama baik Ridwan Badallah dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kebenaran akan terbukti melalui proses hukum yang adil,” pungkasnya. (**)