HUKUMKRIMINAL

Kuasa Hukum Duga Ada Kelalaian RS Jiwa Kendari dalam Kasus Pasien yang Meninggal Gantung Diri

0
×

Kuasa Hukum Duga Ada Kelalaian RS Jiwa Kendari dalam Kasus Pasien yang Meninggal Gantung Diri

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Almarhum LB, Zion N Tambunan, S.H.,M.H., Ba yang ditemani rekannya Ibaruddin Sadoda S.H. Dok: Edi Fiat

Kendari, Sentralsultra.com – Kuasa Hukum almarhum LB, . Zion N Tambunan, S.H.,M.H., Ba yang ditemani rekannya Ibaruddin Sadoda S.H., angkat bicara terkait Pasien Rumah Sakit (RS) Jiwa Kendari yang ditemukan meninggal dunia (MD) dengan cara gantung diri, menyampaikan kekecewaan dan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak Rumah Sakit (RS) Jiwa Kendari. Dalam pernyataan resminya usai bertemu dengan Direktur RS Jiwa Kendari yang difasilitasi oleh penyidik Polsek Mandonga, kuasa hukum menyebut bahwa banyak hal yang janggal dalam penanganan kasus ini.

“Tadi, kami sudah berdiskusi panjang dengan pihak rumah sakit, namun sangat disayangkan, dari penjelasan Direktur RS Jiwa Kendari terkesan menghindar dari tanggung jawab dengan menyatakan bahwa mereka telah menjalankan SOP sebagaimana biasanya,” ungkap kuasa hukum, Rabu 11 Juni 2025.

Lebih lanjut, pihak rumah sakit disebut telah menyampaikan bahwa almarhum Lauba telah dinyatakan sembuh dan siap dipulangkan. Namun, menurut kami selaku Kuasa Hukum, selama belum dilakukan proses pemulangan secara resmi dan tertulis, maka tanggung jawab atas pasien tetap berada di bawah pengawasan rumah sakit.

“Fakta menunjukkan bahwa almarhum meninggal di dalam area rumah sakit, tepatnya di ruang penitipan pasien gangguan jiwa. Ironisnya, kejadian ini terjadi pada siang hari, bukan malam, menunjukkan minimnya pengawasan terhadap pasien,” jelasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti kurangnya empati dan inisiatif dari pihak rumah sakit setelah kematian almarhum. “Tidak ada koordinasi, tidak ada penyampaian belasungkawa, bahkan proses pemulangan jenazah tidak diurus dengan baik. Alasannya hanya karena keterbatasan anggaran yang katanya diberikan oleh pemerintah,” katanya.

Atas dasar tersebut, kami akan menindaklanjuti kasus ini ke berbagai pihak, termasuk melaporkan ke Gubernur Sultra dan melakukan gugatan perdata terhadap RS Jiwa Kendari atas dugaan kelalaian dan kegagalan dalam memberikan pelayanan yang layak.

“Kami juga tadi sudah meminta kepada penyidik yang menangani kasus ini agar penyelidikan oleh pihak kepolisian terus dilanjutkan untuk mengungkap apakah benar peristiwa ini murni tindakan bunuh diri atau ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian pasien,” kesal Zion.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya untuk almarhum, tapi untuk masyarakat Sulawesi Tenggara secara luas. Ketika menitipkan keluarganya untuk dirawat di RS Jiwa, bagaimana mereka bisa yakin akan keselamatan dan kesehatan pasien jika standar operasional prosedur dan fasilitas yang ada begitu memprihatinkan?” tegas kuasa hukum almarhum Lauba menambahkan.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyayangkan pernyataan Direktur RS Jiwa yang menyebut bahwa kematian almarhum merupakan bentuk penelantaran oleh orang tua.

“Pernyataan ini sangat menyakitkan dan akan kami telusuri lebih jauh kebenarannya. Almarhum telah dua kali menjalani perawatan di rumah sakit tersebut, dan ini bukan kali pertama ia dititipkan oleh keluarganya. Olehnya itu kami sebagai Kuasa Hukum menegaskan bahwa pasien dengan gangguan kejiwaan memerlukan pengawasan dan penanganan ekstra,” jelas Zion sembari mendesak agar pihak rumah sakit, khususnya pimpinan, bertanggung jawab penuh sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan dan memastikan bahwa fasilitas serta SOP benar – benar layak untuk menangani pasien jiwa secara manusiawi dan profesional.

“Dan dalam hal ini kami memohon dengan segala hormat agar Bapak Gubernur Sultra dapat memberikan atensi Khusus dalam permasalahan ini karena minimnya sistem penerapan SOP di RS Jiwa Kendaeri dan segara memberikan sanksi kepada seluruh Pimpinan yang terkait di RS Jiwa Kendari tanpa terkecuali agar kiranya di evaluasi dan di nonaktifkan sementara sepanjang permasalahan ini belum tuntas secara hukum,” sambungnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *