HUKUMKENDARIKRIMINALPEMPROV SULTRA

Konstatering PN Kendari Dinilai Tidak Sah, Ahli Waris Lahan Eks PGSD Laporkan Juru Sita ke SIWAS MA

0
×

Konstatering PN Kendari Dinilai Tidak Sah, Ahli Waris Lahan Eks PGSD Laporkan Juru Sita ke SIWAS MA

Sebarkan artikel ini
Ketgam: PN Kendari saat membacakan berita acara pelaksanaan konstatering dengan pemohon pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara dengan termohon Kikila Adi Kusuma. Dok: Edi Fiat

Kendari, Sentralsultra.com – Pelaksanaan konstatering atau pencocokan batas lahan eks PGSD Wua-wua yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Kamis, 20 November 2025, menuai polemik. Proses konstatering tersebut dinilai tidak selesai dan dianggap tidak sah secara hukum oleh para ahli waris pemilik objek sengketa dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Kdi.

Salah satu ahli waris, Kikila Adi Kusuma, yang hadir bersama saudaranya Linda, menegaskan bahwa pelaksanaan konstatering hari itu diduga tidak sesuai prosedur karena tidak mengacu pada objek sengketa sebagaimana tertuang dalam berkas perkara.

Menurutnya, juru sita PN Kendari hanya melakukan pengukuran di bagian utara lahan, tanpa melakukan pencocokan batas secara menyeluruh sebagaimana diwajibkan dalam proses konstatering yang sah.

“Pelaksanaan konstatering ini kami anggap tidak sah karena pengukuran hanya dilakukan pada bagian utara lahan dan tidak sebagaimana tercantum dalam objek perkara. Selain itu, letak Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981 menunjukkan posisi yang berbeda dari lokasi yang diukur,” ujar Kikila Adi Kusuma.

Atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut, Kikila mengaku telah melaporkan juru sita PN Kendari ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), karena dianggap memaksakan pelaksanaan konstatering yang tidak sesuai ketentuan.

“Saya sudah resmi melaporkan juru sita PN Kendari ke SIWAS MA karena kami menduga proses ini dipaksakan dan tidak sesuai aturan,” tambahnya.

Para ahli waris berharap Mahkamah Agung segera turun tangan untuk memeriksa seluruh rangkaian proses konstatering tersebut secara transparan.

Kikila juga menegaskan bahwa seluruh tahapan konstatering maupun rencana eksekusi terhadap lahan eks PGSD Wua-wua harus dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan hukum yang pasti, terutama menyangkut keabsahan objek sengketa (SHP Nomor 18 tahun 1981), serta putusan kasasi yang menjadi dasar hukum tertinggi dalam perkara tersebut.

“Kami meminta proses konstatering dan eksekusi dihentikan dulu sampai ada kejelasan hukum yang pasti. Ini tentang kepastian objek sengketa dan kebenaran prosedur hukum yang harus dijunjung tinggi,” tutup Kikila Adi Kusuma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *