HUKUMKRIMINAL

Konstatering Lahan Eks PGSD Kendari Ricuh: 15 Orang Diamankan Polisi

0
×

Konstatering Lahan Eks PGSD Kendari Ricuh: 15 Orang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Upaya Pengadilan Negeri (PN) Kendari melakukan konstatering atau pencocokan batas objek sengketa lahan eks PGSD di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Kamis (20/11/2025), berakhir ricuh. Sedikitnya 15 orang diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan anarkis dan menghalangi proses konstatering yang dilakukan pengadilan.

Kericuhan mulai terjadi ketika massa dari Konsorsium Pribumi Menggugat pendukung pihak termohon eksekusi Kikila Adi Kusuma melakukan aksi penolakan dengan memblokade jalan menggunakan kayu serta membakar ban.

Diperkirakan masa sekitar 300 (tiga ratus) orang berusaha menghambat proses pencocokan batas dengan menutup akses jalan, melakukan pelemparan batu, hingga membakar ban di sejumlah titik.

Aksi anarkis tersebut menyebabkan sejumlah petugas keamanan mengalami luka-luka, termasuk Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, yang terkena lemparan pada bagian pipi dan bibir. Beberapa anggota Satpol PP dan personel pengamanan lainnya juga harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang ditimbulkan oleh lemparan massa.

Meski menghadapi penolakan keras, tim dari Pengadilan Negeri Kendari tetap melanjutkan konstatering dan berhasil menyelesaikan proses tersebut sekitar pukul 11.40 Wita. Setelah situasi kembali terkendali, aparat melakukan konsolidasi di lapangan dan melanjutkan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penghalangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 Wita, tim Resmob Polda Sultra bersama Opsnal Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan 15 (lima belas) orang yang diduga sebagai provokator aksi pelemparan dan pengrusakan.

Para terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga menelusuri dugaan adanya aliran dana yang digunakan untuk menggerakkan massa dalam upaya menghalangi proses konstatering. Sejumlah pasal disangkakan kepada para pelaku, di antaranya Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP serta Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan dan perlawanan terhadap petugas yang menjalankan tugas negara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *