Kendari, Sentralsultra.com – Dalam upaya memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum perdata, penyelamatan aset negara, serta percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional, PLN Unit Induk se-Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan berlangsung secara serentak dan disaksikan secara daring oleh Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, serta sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung, antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama PLN dan Kejaksaan Agung RI, sebagai bentuk penguatan kolaborasi strategis untuk menciptakan pembangunan nasional yang taat hukum, transparan, dan berkelanjutan.
Secara khusus di wilayah Sulawesi, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi turut menandatangani enam PKS dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di provinsi Sulawesi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Penandatanganan tersebut dilakukan serentak bersama empat unit PLN regional, yaitu PLN UID Sulselrabar, PLN UID Suluttenggo, PLN UIP Sulawesi, dan PLN UIP3B Sulawesi.
Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, penandatanganan PKS antara PLN UIP Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dilaksanakan secara hybrid di Kantor PT PLN (Persero) UPDK Kendari, Senin (14/7/2025), selaras dengan agenda nasional. PKS ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, S.H., M.H., dan General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi.
Perjanjian tersebut mencakup kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis nasional dan penguatan tata kelola aset negara milik PLN.
Dalam sambutannya, Anang Supriatna menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sultra untuk mendukung PLN dalam mengatasi berbagai persoalan hukum yang dihadapi di lapangan.
“Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. Sinergi ini kami harap dapat memperkuat kinerja PLN dalam menjalankan tugasnya secara transparan, efektif, dan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Sementara itu, General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sultra yang dinilai sangat strategis dalam mendukung realisasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“PKS ini merupakan wujud nyata komitmen PLN dalam memperkuat tata kelola proyek yang akuntabel dan berbasis hukum. Sinergi ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan kelistrikan di Sulawesi Tenggara yang aman secara hukum dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Wisnu.
Melalui kerja sama lintas sektor ini, PLN berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan ketenagalistrikan nasional yang tertib, sah, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. (**)