HUKUMKRIMINAL

Kejari Konsel Tetapkan Kades Amolengu Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,12 Miliar

0
×

Kejari Konsel Tetapkan Kades Amolengu Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,12 Miliar

Sebarkan artikel ini

Konsel, Sentralsultra.com – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) menetapkan Kepala Desa (Kades) Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, La Ode Insan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Diketahui, Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025.

Plt. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel, M. Syahid Arifin, SH., MH., mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,12 miliar dari total dana desa sebesar Rp2,76 miliar yang diterima oleh Desa Amolengu dalam kurun waktu tersebut.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung dengan bukti sah,” ujar Syahid dalam keterangan pers pada Selasa (15/7/2025).

Atas perbuatannya, La Ode Insan dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

La Ode Insan telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari sejak 15 Juli 2025. Penahanan dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Kejari Konsel mengimbau seluruh kepala desa di wilayah hukum Kabupaten Konawe Selatan agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk tidak menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana desa yang semestinya digunakan demi kesejahteraan masyarakat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *