HUKUM

Kejahatan Siber di Sultra Meningkat Tajam: Penipuan Online dan Pencemaran Nama Baik Mendominasi Laporan

0
×

Kejahatan Siber di Sultra Meningkat Tajam: Penipuan Online dan Pencemaran Nama Baik Mendominasi Laporan

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Subdirektorat (Subdit) V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mencatat peningkatan signifikan dalam penanganan kejahatan siber selama lima tahun terakhir. Data tahunan dari 2021 hingga Oktober 2025 menunjukkan lonjakan kasus yang konsisten, dengan penipuan online serta pencemaran nama baik menjadi dua jenis laporan yang paling banyak diterima. Pada 2021, Subdit Siber menangani 265 kasus.

Jumlah tersebut sempat turun menjadi 252 kasus pada 2022, namun kembali meningkat menjadi 307 kasus pada 2023. Lonjakan tajam terjadi pada 2024 dengan total 550 kasus, dan terus bertambah menjadi 565 kasus hanya dalam kurun Januari – Oktober 2025. Angka ini mencerminkan dinamika ancaman kejahatan digital yang terus berkembang di Sulawesi Tenggara.

Kasus pencemaran nama baik tercatat relatif stabil selama empat tahun terakhir, tetapi tetap menunjukkan tren kenaikan. Tercatat 143 kasus pada 2021, 126 kasus (2022), 173 kasus (2023), 175 kasus (2024), dan meningkat menjadi 193 kasus hingga Oktober 2025. Sementara itu, laporan penipuan online mengalami peningkatan paling drastis: 77 kasus (2021), 122 kasus (2022), 144 kasus (2023), melonjak menjadi 259 kasus pada 2024, dan mencapai 280 kasus hanya dalam 10 bulan pada 2025.

Kasus illegal access juga menunjukkan pertumbuhan moderat, dari 17 kasus pada 2021 menjadi 27 kasus pada 2025. Lonjakan mencolok terjadi pada kasus pengancaman yang mencapai 40 laporan pada 2025, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang berada pada kisaran 13–19 kasus. Kasus perbuatan tidak menyenangkan (PDP) turut meningkat dari 1 kasus pada 2021 menjadi 10 kasus pada 2025.

Menanggapi tren tersebut, Kasubdit V Siber Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M melalui Kanit I Tipid Siber, Iptu Asfandy, S.H., M.H menjelaskan bahwa peningkatan kasus dipengaruhi dua faktor utama: semakin masifnya aktivitas masyarakat di ruang digital dan bertambahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejahatan siber.

“Setiap tahun pola kejahatan siber semakin berkembang. Penipuan online menjadi kasus paling dominan karena metode pelaku makin beragam dan menyasar semua kalangan. Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi di ruang digital,” ujarnya.

Iptu Asfandy menambahkan, patroli siber dan edukasi terus diperkuat untuk mencegah penyebaran konten negatif. Pencemaran nama baik dan isu SARA disebutnya masih menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu konflik sosial.

“Kami mendorong seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan memastikan informasi yang dibagikan benar adanya. Kami ingin ruang digital Sultra tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Dengan tren kejahatan siber yang terus meningkat setiap tahun, Subdit Siber Polda Sultra menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum demi menjaga keamanan digital masyarakat Sulawesi Tenggara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *