Kendari, Sentralsultra.com – Orang tua korban yang membeli susu beracun (kadaluwarsa) di swalayan Marina Mart Kendari, Maryani didampingi Kuasa Hukumnya Didit Hariadi, terus mencari keadilan. Maryani kali ini mencari keadilan dengan mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Aliansi Pemuda dan Pelajara (AP2), Sultra, Forum Tapak Kuda Bersatu (FTKB), serta masyarakat, Selasa 19 Maret 2024.
Maryani menyambangi kantor DPRD Sultra tersebut guna mencari keadilan dan titik permasalahan yang ia alami sejak tahun 2022 silam. Maryani bersama rekannya tersebut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan para pihak di ruang kerja DPRD Sultra.
Maryani dalam uraiannya saat RDP di DPRD Provinsi Sultra menjelaskan mulai awal membeli Susu Lactogen Kadaluwarsa di swalayan Marina Mart Kendari hingga proses hukum yang ia pernah laporkan kepada pihak-pihak terkait namun langkah yang pernah ia lakukan itu sama sekali tidak mendapatkan hasil yang baik.
“Saya mohon dan meminta kepada DPRD Sultra untuk membuka permasalahan ini. Jelas-jelas permasalahan ini ada. Ada korban, ada Barang Bukti Susu Lactogen Kadaluwarsa yang masih terpajang di Swalayan Marina Mart Kendari. Kami inginkan kebenarannya sesungguhnya,” pinta Maryani.
Perlu diketahui kata maryani, semenjak anak saya minum Susu Lactogen Kadaluwarsa yang saya beli di swalayan Marina Mart pada pada tahun 2022 lalu, anak saya gampang sakit dan kondisi tubuh dan berat badan anak saya itu tidak pernah naik-naik.
“Seperti dikena busung lapar. Dia kerdil,” ujar Maryani dengan mata berkaca-kaca.
Diketahui, dalam RDP tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Sultra Sudirman yang ditemani rekannya dari Komisi 2 Fajar Ishak bersama tim hukumnya dengan mengundang Balai POM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Polres Kendari serta pihak manajemen swalayan Marina Mart Mandonga Kendari itu sendiri. Namun pihak management swalayan Marina Mart Mandonga Kendari mangkir dari panggilan DPRD.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Sultra, Sudirman dalam keterangannya berjanji akan serius menangani permasalahan ini. Pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Marina Mart karena informasi dari Kesekretariatan pihak Marina Mart masih diluar Kota. Dan juga kedepan kita akan panggil pihak-pihak terkait lainnya.
Sudirman juga berjanji akan mengeluarkan surat rekomendasi jika Marina Mart Kendari tidak mengindahkan pemanggilan berikutnya. “Jangankan disegel saya akan minta DPRD Provinsi Sultra cabut izin nya kalo perlu jika tak hadiri RDP berikutnya,” ujar Fraksi PKS ini.
“RDP tadi ini bukan melahirkan suatu rekomendasi tapi ini melahirkan suatu kesimpulan hasil rapat bahwa kita akan tindaklanjuti dengan hasil rapat berikutnya. Pada prinsipnya DPRD Sultra serius menangani masalah ini dan tentunya DPRD akan segera menuntaskan masalah ini sebelum idul fitri,” tegas Sudirman menambahkan.
Sementara itu Kuasa Hukum Korban Susu Diduga Kadaluwarsa, Didit Hariadi menegaskan, kasus ini terus bergulir dan kasus tersebut bukan kasus biasa. Kenapa pemerintah dan pihak kepolisian sampe 2 tahun tidak ada titik terang. Selaku Kuasa Hukum Korban Susu Kadaluwarsa menyarankan Balai Pom Sultra agar melakukan Restoratif Justice dan meminta Pengadilan Abistrase di Balai POM harus ditegakkan dan segera digelar pada pengadilan swasta untuk menengahi seadil-adilnya.
Lanjut Didit Hariadi menjelaskan, klarifikasi dari Kasat Reskrim Polresta Kendari juga menegaskan bahwa kasus tersebut bukan penyidikan yang dihentikan tapi penyelidikannya yang dihentikan (SP3).
“Jadi, kasus ini belum dihentikan. Akan tetapi pihak polres juga akan menunggu hasil temuan baru dari kuasa hukum agar laporan pidananya di jalankan kembali,” terang Didit.
Dalam kesempatan tersebut, Didit meminta dalam RDP di DPRD Sultra agar swalayan Marina Mart Kendari ditutup sementara sampai ada titik terang kedua belah pihak sepakat berdamai. Pihak Kuasa Hukum juga menegaskan agar dilakukan rekonsiliasi memaafkan tapi tidak melupakan.
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi terkait masalah Susu Kadaluwarsa pajangan Marina Mart Kendari mengatakan, memang awalnya kasus ini telah dilaporkan di Polsek Mandongga. Namun karena kasus ini adalah kasus Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) maka kasus ini dilanjutkan penyelidikan di Polresta Kendari yang kemudian kami lanjutkan penyelidikannya.
“Dalam penyelidikan ini banyak hal yang dilalui termasuk meminta keterangan ibu korban, suaminya, pihak Marina Mart dan kemudian kami meminta terangan ahli pidana. Ahli yang kami minta ini diantaranya Disperindag Sultra, Balai Pom dan berakhir kami meminta ahli pidana dari akademisi Unhalu (UHO) Kendari,” ungkap AKP Fitrayadi.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menjelaskan, dari serangkayan penyelidikan kasus tersebut kami mengunakan 2 (dua) undang-undang yakni, undang-undang perlindungan konsumen dan pangan, dan selanjutnya kami melakukan gelar perkara dan berdasarkan keterangan para ahli pidana tersebut tidak menemukan perbuatan pidana.
“Kita gelar perkara tersebut, dan berdasarkan keterangan para ahli tersebut tidak menemukan perbuatan pidana. Namun kami hanya menemukan sangsi administrasi. Dan pada waktu itu kami koordinasi dan kami berencana melimpahkan ke Balai Pom. Dan kalau tidak salah Balai Pom sudah melakukan penyelidikan dan sudah memberikan sangsi. Sehingga penyelidikan yang kita lakukan kita hentikan karena tidak menemukan perbuatan pidana. Jadi saya katakan bukan SP3 karena ini belum penyidikan jadi yang kami hentikan ini penyelidikan,” beber AKP Fitrayadi.
“Namun sekiranya memang yang kami lakukan ini di anggap salah silahkan menempuh jalur hukum kalau memang menganggap apa yang kami lakukan itu tidak profesional saya kira ada jalurnya,” tambah Kasat Reskrim Polresta Kendari ini. (**)