Kendari, Sentralsultra.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar, Selasa 23 Desember 2025.
Perkara ini berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan ore nikel yang berasal dari wilayah Eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membacakan putusan dan sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terungkap di persidangan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), sementara kegiatan pengapalan ore nikel dilaksanakan melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) pada tahun 2023,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Aditya Aelman, SH., MH kepada Sentralsultra.com.
Adapun amar putusan Majelis Hakim, yaitu:
Haliem Hoentoro, selaku Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resources (KMR), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan.
Heru Prasetyo, selaku Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR), juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Haliem Hoentoro menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Heru Prasetyo menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M. Yusran, S.H., M.H., bersama tim menuntut Haliem Hoentoro dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Heru Prasetyo selama 6 (enam) tahun.
Sementara itu, untuk terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, proses persidangan akan dilanjutkan pada Januari 2026 dengan agenda replik dan pembacaan tuntutan pidana.
Perkara ini dinilai sebagai preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, karena menjadi kasus tindak pidana korupsi pertama di sektor pertambangan yang menjerat aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan ore nikel di lahan bekas IUP yang telah dicabut dan secara hukum telah dikuasai oleh negara. (**)












