KRIMINAL

Kasus Korupsi : Kejaksaan Tahan Mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar

0
×

Kasus Korupsi : Kejaksaan Tahan Mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah melakukan penahanan terhadap salah satu Tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Tahun Anggaran (TA) 2020, dengan Identitas Tersangka inisial NU yang juga merupakan mantan Sekda Kota (Sekot) Kendari.

Kejari Kendari melakukan penahanan atau eksekusi terhadap tersangka NU berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 05 Mei 2025 perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja UP, GUP, TUP, Ls pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari TA 2020.

NU dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-02/P.3.10/Fd.1/06/2024 Tanggal 21 Juni 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-02a/P.3.10/Fd.1/08/2024 Tanggal 8 Agustus 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka NU yang juga merupakan mantan Sekda Kota Kendari.

Adapun Posisi dalam kasus perkara tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 terdapat adanya Penyimpangan berupa telah dilakukannya realisasi/pencairan anggaran kegiatan namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya.

Adapun item kegiatan yang dimaksud adalah berupa :
1. Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;
2. Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;
3. Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman;
4. Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional;
5. Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional.

1. Tersangka NU dalam perkara a quo selaku Sekretaris Daerah Tahun Anggaran 2020 yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 357 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Sekretaris Daerah Kota Kendari, telah melakukan penyimpangan yang merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban kegiatan belanja rutin pada Sekretariat Daerah Kota Kendari TA 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang merugikan Keuangan Negara;

3. Bahwa terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka NU.

Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kegiatan tahun anggaran 2020 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah sejumlah Rp444.528.314 (empat ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah.

Bahwa Tersangka disangka melanggar Pasal:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Lebih Subsidiair: Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Enjang Slamet mengatakan, untuk diketahui dalam perkara ini untuk tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno yang merupakan Bendahara Pengeluaran pada Sekda Kota Kendari TA 2020 dan Tersangka Muchlis selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran telah dilakukan Penahanan sejak tanggal 16 April 2025, sedangkan untuk Tersangka Nahwa Umar mulai hari ini dilakukan Penahanan dikarenakan pada agenda Pemeriksaan sebelumnya belum dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dikarenakan sakit berdasarkan surat keterangan dokter.

Selanjutnya oleh karena Tersangka Nahwa Umar telah memenuhi syarat Subjektif maupun Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk dilakukan Penahanan dan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari, yang bersangkutan dinyatakan sehat, maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 28 April 2025 atas nama Tersangka Nahwa Umar sehingga Tersangka NU dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari selama 20 (dua Puluh hari) sejak tanggal 05 Mei 2025 sampai dengan tanggal 24 Mei 2025.

“Penetapan Tersangka dan juga Penahanan terhadap Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 juga ini merupakan sebuah bentuk Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari dalam Proses Penegakan Hukum khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kasi Pidsus Kejari Kendari Enjang Slamet, Senin, 5 Mei 2025. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *