Kendari, Sentralsultra.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang menyeret kuasa khusus Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON), Fianus Arung, memasuki tahap baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Fianus terkait insiden yang diduga terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Panggilan tersebut dibenarkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Aipda Ismanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa Fianus Arung dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 26 November 2025.
“Betul, kami sudah mengirimkan surat panggilan. Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan pengrusakan pot bunga di lingkungan Pengadilan Negeri Kendari,” ungkapnya.
Ismanto menambahkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas para saksi tersebut.
“Beberapa saksi sudah kami periksa, namun belum bisa kami sampaikan secara rinci karena masih dalam tahap pendalaman,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan langkah penegakan hukum berikutnya.
“Kami masih terus mengumpulkan bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Fianus Arung selaku kuasa khusus KOPPERSON belum memberikan keterangan terkait pemanggilannya oleh pihak kepolisian. (**)













