Kendari, Sentralsultra.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyampaikan pernyataan tegas terkait pemberantasan narkoba di wilayahnya. Dalam kegiatan Deklarasi Anti Narkoba yang berlangsung di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra, Selasa (15/7/2025), Kapolda menekankan pentingnya penerapan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, terhadap para bandar narkoba.
“Kami berharap para pelaku, khususnya bandar narkoba, dijatuhi hukuman mati karena mereka telah merusak masa depan anak-anak bangsa,” tegas Irjen Pol Didik di hadapan awak media.
Menurutnya, vonis berat merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkotika. Ia menyebut narkoba sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama masyarakat dan negara.
“Keseriusan semua pihak sangat dibutuhkan. Efek jera harus ditimbulkan agar para pelaku berpikir ulang sebelum melakukan kejahatan serupa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolda berharap bahwa penerapan hukuman mati bagi pengedar besar dapat menekan laju peredaran narkoba di Sultra secara signifikan.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mencatat sebanyak 259 laporan tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga Juni 2025. Dari laporan tersebut, aparat berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain sabu seberat 25.421,40 gram, ganja 350 gram, ekstasi 99 butir, dan tembakau gorila sebanyak 803,88 gram.
Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan. (**)