Bombana, Sentralsultra.com – Di balik hamparan hijau Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, kini tersimpan kisah getir tentang pertambangan nikel yang menuai kontroversi. PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di pulau kecil itu, resmi disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Penyegelan bukan tanpa alasan. PT TMS diduga beroperasi di atas lahan hutan produksi terbatas seluas 172,82 hektare tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), izin vital bagi setiap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Dugaan ini sekaligus menempatkan PT TMS dalam jeratan Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengharuskan seluruh perusahaan menyelesaikan perizinan sebelum November 2023.
Namun, yang membuat kasus ini kian ramai diperbincangkan bukan hanya soal perizinan. Diduga nama keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, ikut terseret dalam pusaran isu kepemilikan saham melalui perusahaan afiliasi PT Bintang Delapan Tujuh Abadi (BDTA).
Sorotan Publik dan LSM
Di lapangan, berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat tak tinggal diam. Jaringan Anti Korupsi Sultra (Jarak Sultra) menuding ada indikasi kuat konflik kepentingan dan mendesak agar penegak hukum bertindak transparan.
“Kami meminta agar PT TMS segera ditutup dan dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan pejabat,” ujar Yunus Mbatono, Ketua Umum Jarak Sultra, Senin 15 September 2025.
Catatan Kelam K3 dan Lingkungan
Polemik perizinan bukan satu-satunya noda. Pada September 2022, seorang pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimpa batang pohon. Tragedi itu menyisakan tanda tanya besar soal penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tubuh perusahaan.
Sementara itu, jejak lingkungan yang ditinggalkan tak kalah serius. Dalam tiga tahun terakhir, sekitar 295 hektare hutan di Kabaena terdeforestasi akibat aktivitas tambang. Mangrove terkikis, laut tercemar, dan ekosistem pulau kecil yang rentan perlahan terkikis.
Ujian Serius bagi Pemerintah
Kasus PT TMS kini menjadi sorotan nasional. Di satu sisi, penyegelan oleh Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah memberi sinyal ketegasan hukum. Di sisi lain, publik menanti tindak lanjut lebih jauh: pencabutan izin usaha, evaluasi clean and clear (CnC), hingga penyidikan terhadap dugaan konflik kepentingan.
Pulau Kabaena hari ini menjadi saksi bisu dari tarik ulur antara kepentingan ekonomi, politik, dan keberlanjutan lingkungan. Apakah langkah tegas Satgas PKH akan benar-benar mengakhiri polemik tambang di pulau kecil ini, atau justru membuka babak baru yang lebih rumit? (**)