Sultra, Sentralsultra.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Formasta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar KPK segera mengusut dugaan maladministrasi dan manipulasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mushar Utama Sultra (MUS) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Eghy Seftian, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan analisis data yang dilakukan pihaknya, IUP milik PT MUS tidak terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) maupun Minerba Online Monitoring System (MOMI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Diduga kuat telah terjadi manipulasi dokumen, termasuk praktik backdate atau pemunduran tanggal secara ilegal. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan,” tegas Eghy di hadapan massa aksi.
Ia menilai bahwa praktik semacam itu masuk dalam kategori maladministrasi, yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
Lebih lanjut, Eghy menyebut adanya indikasi keterlibatan pejabat daerah dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa inisial “YA”, yang merujuk pada Bupati Konawe saat ini, diduga merupakan salah satu pemegang saham sekaligus menjabat sebagai komisaris di PT MUS.
“Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. KPK dan Kejaksaan Agung wajib memanggil dan memeriksa Bupati Konawe yang namanya tercatat dalam struktur perusahaan tersebut,” ujarnya.
Formasta mengaku telah melaporkan temuan mereka secara resmi ke KPK. Selain itu, mereka berkomitmen membawa kasus ini ke berbagai lembaga negara lainnya, seperti Ombudsman RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian ESDM, guna mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap legalitas IUP PT MUS.
“Kami juga akan melanjutkan aksi dalam waktu dekat di depan kantor Kementerian ESDM, BPK, dan Kejaksaan Agung untuk menuntut penyelidikan yang komprehensif,” pungkas Eghy. (**)