Kendari, Sentralsultra.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Percepatan Penyelesaian Masalah Batas Wilayah Administrasi antara Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara, Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk mempercepat penegasan batas wilayah secara administratif, prosedural, dan berbasis data yang akurat.
FGD tersebut dihadiri sejumlah tokoh pemekaran dan pemangku kepentingan lintas sektor. Di antaranya mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, Anggota DPRD Sultra sekaligus tokoh pemekaran Kabupaten Konawe Utara H. Heri Asiku, Nur Sinapoy, Ketua DPRD Konawe Utara Herman Sewani, anggota DPRD Konut Asmawati dan Mardin, Dandim 1430 Konawe Utara, AKP Agus Darmanto yang mewakili Kapolres Konawe Utara, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Rustam dan Sukarjo, tokoh masyarakat Konawe Utara H. Amiruddin dan Saprin, serta perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Sayidina. Turut hadir jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konawe Utara, Kabag Tata Pemerintahan Nur Adnan, dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Ruksamin yang juga mantan Bupati Konawe Utara dua periode tampil sebagai pembicara utama. Ia menegaskan bahwa FGD ini merupakan langkah penting dan patut disyukuri setelah hampir 19 tahun Kabupaten Konawe Utara berdiri, baru kini terlihat langkah nyata untuk membicarakan persoalan batas wilayah secara terbuka dan komprehensif.
“Hari ini kita bersyukur, mulai dari jajaran Kementerian Dalam Negeri yang menangani persoalan ini, tokoh masyarakat atau tokoh pemekaran, DPRD, pemerintah provinsi, hingga Forkopimda hadir dan memberikan saran serta masukan. Ini menunjukkan adanya keseriusan bersama,” ujar Ruksamin.
Menurutnya, persoalan batas wilayah antara Kabupaten Konawe dan Konawe Utara sejatinya lebih banyak dipengaruhi oleh perbedaan persepsi. Ia menyoroti adanya ketidaksinkronan antara Permendagri Nomor 45 dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara. Dalam lampiran regulasi tersebut, terdapat beberapa titik koordinat yang dinilai tidak sesuai dan perlu dilakukan penyesuaian.
“Kita juga fokus pada lampiran peta dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 itu sendiri. Karena secara faktual dan administratif, sejumlah desa selama ini telah berada di wilayah Kabupaten Konawe Utara,” jelasnya.
Ruksamin memaparkan bahwa secara administratif, desa-desa yang disengketakan telah lama berada dalam wilayah Konawe Utara, mulai dari dasar hukum pembentukan desa dan kecamatan melalui peraturan daerah, penyaluran dana desa, pembangunan infrastruktur seperti sekolah dan bangunan pemerintahan, hingga penerbitan sertifikat tanah warga.

Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara dapat lebih mempercepat proses persiapan dan kelengkapan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan. Hal tersebut dinilai penting agar penetapan batas wilayah yang selama ini disengketakan dapat segera diselesaikan dan ditetapkan secara resmi oleh instansi berwenang.
“Dengan menyesuaikan regulasi dan peta batas wilayah dengan kondisi administrasi yang sudah berjalan hingga saat ini, kita berharap persoalan ini bisa segera tuntas demi kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (**)












