KONAWE UTARA

H. Ruksamin Dorong Penyelesaian Cepat Batas Wilayah Konawe – Konawe Utara

0
×

H. Ruksamin Dorong Penyelesaian Cepat Batas Wilayah Konawe – Konawe Utara

Sebarkan artikel ini
H. Ruksamin

Kendari, Sentralsultra.com – Upaya percepatan penyelesaian batas wilayah administrasi antara Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara kembali mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut), Selasa (23/12/2025). Forum ini menjadi ruang konsolidasi berbagai pihak untuk mencari solusi bersama atas persoalan batas wilayah yang telah berlangsung cukup lama.

FGD tersebut melibatkan sejumlah tokoh pemekaran, unsur legislatif, aparat keamanan, pemerintah provinsi, hingga perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konawe Utara. Hadir di antaranya mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman, Anggota DPRD Sultra H. Heri Asiku, Ketua DPRD Konut Herman Sewani, anggota DPRD Konut Asmawati dan Mardin, perwakilan TNI-Polri, anggota DPRD Provinsi Sultra Rustam dan Sukarjo, tokoh masyarakat, serta perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam forum tersebut, mantan Bupati Konawe Utara dua periode, H. Ruksamin, memberikan pandangannya terkait percepatan penyelesaian batas wilayah. Ia menilai pelaksanaan FGD ini sebagai momentum penting setelah hampir dua dekade Kabupaten Konawe Utara berdiri, namun persoalan batas wilayah belum sepenuhnya tuntas.

Ruksamin mengungkapkan, kehadiran berbagai pihak, termasuk perwakilan Kementerian Dalam Negeri, tokoh pemekaran, DPRD, pemerintah provinsi, dan unsur Forkopimda, menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan pandangan.

“Ini bukan lagi soal tarik-menarik kepentingan, tetapi bagaimana menyatukan persepsi berdasarkan data, regulasi, dan kondisi faktual di lapangan,” ujar Ruksamin.

Ia menilai, perbedaan persepsi selama ini muncul akibat belum sinkronnya sejumlah regulasi, khususnya antara Permendagri Nomor 45 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara. Selain itu, ia menyoroti adanya ketidaktepatan beberapa titik koordinat dalam lampiran regulasi yang perlu dikaji ulang.

Lebih lanjut, Ruksamin menegaskan bahwa secara administratif, sejumlah desa yang menjadi objek sengketa telah lama berada dalam wilayah Kabupaten Konawe Utara. Hal tersebut tercermin dari dokumen pembentukan desa dan kecamatan, pengelolaan dana desa, pembangunan infrastruktur pemerintahan dan pendidikan, hingga administrasi pertanahan masyarakat.

Atas dasar itu, Ruksamin mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk segera melengkapi seluruh dokumen pendukung dan administrasi yang diperlukan. Menurutnya, kelengkapan data dan kesesuaian regulasi menjadi kunci agar pemerintah pusat dapat menetapkan batas wilayah secara definitif.

“Jika seluruh administrasi sudah lengkap dan disajikan sesuai kondisi yang berjalan selama ini, saya optimistis persoalan batas wilayah ini bisa segera diselesaikan demi kepastian hukum dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *