HUKUMKENDARI

GEMPA: Praktik Mafia Tanah Mengancam Hak Rakyat, Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

0
×

GEMPA: Praktik Mafia Tanah Mengancam Hak Rakyat, Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum GEMPA Indonesia, Salianto, S.M., M.M., bersama Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka.

Kendari, Sentralsultra.com – Praktik mafia tanah yang diduga merampas hak-hak rakyat secara paksa dinilai semakin mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen bangsa. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Indonesia mengecam keras praktik yang dinilai sistematis tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelisik dugaan kongkalikong yang merugikan masyarakat.

Ketua Umum GEMPA Indonesia, Salianto, S.M., M.M., menyatakan bahwa mafia tanah menggunakan berbagai cara licik, termasuk memanfaatkan kelompok organisasi kemasyarakatan untuk membenturkan warga, demi menguasai dan merebut lahan milik masyarakat. Menurutnya, tindakan seperti itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap martabat dan kesejahteraan rakyat kecil.

“Praktik mafia tanah semakin merajalela. Pemerintah dan masyarakat harus bersatu melawan para pelaku yang berupaya merampas hak rakyat. Jika dibiarkan, penderitaan masyarakat akan semakin dalam,” ujar Salianto dalam keterangan persnya.

GEMPA menyoroti beberapa kasus yang akhir-akhir ini mencuat ke publik, termasuk konflik lahan di Tapak Kuda, Kota Kendari, serta kasus yang menimpa mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di Sulawesi Selatan yang menurut pengamatan menunjukkan bahwa praktik perampasan lahan kini bergerak secara masif dan tidak pilih-pilih korban.

Salianto menegaskan permintaan konkret kepada institusi penegak hukum, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan mafia tanah, termasuk aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga menjadi aktor di balik aksi perampasan tanah rakyat.

“Kami mendesak penegak hukum untuk menelusuri dan mengungkap seluruh permainan dan kongkalikong ini. Penindakan tegas terhadap pelaku diperlukan agar rakyat kembali merasa aman atas hak atas tanahnya,” tambah Salianto.

GEMPA juga menyerukan langkah preventif berupa peningkatan perlindungan hukum bagi pemilik lahan rakyat, penguatan administrasi pertanahan yang transparan, serta program edukasi hukum bagi masyarakat agar tidak mudah diintimidasi atau digiring oleh klaim sepihak.

Menyikapi seruan tersebut, organisasi mahasiswa ini mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan, untuk bersinergi mengakhiri praktik perampasan tanah melalui jalur hukum dan kebijakan publik yang berpihak pada kepastian hak milik masyarakat.

“Kita tidak butuh kekerasan atau balas dendam. Yang kita butuhkan adalah penegakan hukum, transparansi, dan keadilan. Lawan mafia tanah dengan aturan, bukti, dan proses hukum yang adil,” tutup Salianto. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *