HUKUM

FPMB Kota Kendari Dorong Penegakan Hukum atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Suku Muna

0
×

FPMB Kota Kendari Dorong Penegakan Hukum atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Suku Muna

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Sejumlah Pengurus Front Pemuda Muna Bersatu Kota Kendari secara resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap Suku Muna yang beredar di media sosial Facebook ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Dok: SS

Kendari, Sentralsultra.com – Front Pemuda Muna Bersatu (FPMB) Kota Kendari secara resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap Suku Muna yang beredar di media sosial Facebook ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan bernada provokatif dan mengandung unsur penghinaan yang muncul di grup Facebook WUNA Forum. Dalam unggahan itu tertulis kalimat, “Bukan main orang Barata Tondo Anjing alias Barata Muna”, yang diduga diposting oleh akun Facebook dengan identitas anonim.

Perwakilan FPMB Kota Kendari, Ados Nuklir, mengatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk sikap tegas organisasi dalam menjaga martabat dan kehormatan Suku Muna dari ujaran kebencian di ruang digital.

“Kami hari ini secara resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap Suku Muna yang dilakukan melalui media sosial. Persoalan ini sepenuhnya kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ados kepada media media ini, Jumat 9 Januari 2026.

Ados menegaskan, FPMB Kota Kendari mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam menelusuri dan mengungkap pelaku di balik akun anonim tersebut, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing oleh unggahan-unggahan provokatif yang berpotensi memicu konflik sosial dan memecah persatuan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing emosi, dan menjaga kondusivitas daerah. Serahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

FPMB Kota Kendari berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna media sosial agar tidak menyebarkan ujaran kebencian, penghinaan, maupun konten provokatif yang dapat merusak keharmonisan antar suku dan kelompok masyarakat di Sulawesi Tenggara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *