PEMPROV SULTRA

ESDM Sultra Tegaskan PT AJS Belum Miliki IUP, Baru Kantongi Persetujuan WIUP

0
×

ESDM Sultra Tegaskan PT AJS Belum Miliki IUP, Baru Kantongi Persetujuan WIUP

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dewi Rosaria Amin, meluruskan pemberitaan yang beredar terkait PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) yang disebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dok: Edi Fiat

Kendari, Sentaralsultra.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dewi Rosaria Amin, meluruskan pemberitaan yang beredar terkait PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) yang disebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dewi Rosaria Amin menegaskan, hingga saat ini PT AJS belum memiliki IUP, baik izin usaha pertambangan tahap eksplorasi maupun izin operasi produksi. “Informasi yang menyebut PT AJS sudah memiliki IUP itu tidak benar,” tegas Dewi saat diskusi terbuka dengan awak media yang difasilitasi oleh Plt. Kadis Kominfo Sultra Andi Syahris yang bertempat di Lobby Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis 22 Januari 2026.

Ia menjelaskan, status perizinan PT AJS saat ini baru sebatas persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Sultra. Persetujuan WIUP tersebut dikeluarkan setelah melalui proses evaluasi administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dewi, permohonan persetujuan WIUP PT AJS disampaikan melalui sistem aplikasi perizinan dan diterbitkan oleh Dinas ESDM pada 7 Juli 2025. Persetujuan itu didasarkan pada adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.

“PKKPR dari Kabupaten Konawe Kepulauan menjadi dasar evaluasi sehingga persetujuan WIUP dapat diterbitkan. Namun perlu digarisbawahi, WIUP bukanlah IUP,” jelasnya.

Setelah memperoleh persetujuan WIUP, lanjut Dewi, PT AJS kemudian mengajukan permohonan IUP Eksplorasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Permohonan tersebut telah diverifikasi oleh tim verifikasi Dinas ESDM Sultra.

“Dalam proses verifikasi, masih ditemukan sejumlah dokumen yang belum dilengkapi oleh pemohon. Karena itu, permohonan IUP eksplorasi PT AJS dikembalikan kepada perusahaan untuk dilengkapi,” ungkapnya.

Dewi kembali menekankan bahwa hingga saat ini PT AJS belum mengantongi IUP eksplorasi maupun IUP operasi produksi. “Yang ada hanya persetujuan WIUP. Jadi sangat keliru jika disebut PT AJS sudah memiliki IUP pertambangan,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *