Konawe Selatan, Sentralsultra.com – Proyek peningkatan jalan ruas Lapuko–Tambolosu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) senilai Rp3 Miliar (M) yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menuai sorotan. Dari 20 (dua puluh) Perusahaan yang mendaftar, 19 peserta dinyatakan gugur dengan alasan administratif, sehingga hanya menyisakan satu perusahaan yakni CV. Aisyh Arshiya sebagai pemenang tender.
Berdasarkan data resmi LPSE Konawe Selatan, harga penawaran pemenang tercatat sebesar Rp2.932.876.253,87. Setelah dilakukan negosiasi, nilai tersebut hanya turun Rp1 menjadi Rp2.932.876.253,86. Efisiensi anggaran yang dicapai pun hanya 2,16 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.997.500.000.
Ironisnya, investigasi menemukan adanya peserta lain yang menawar lebih rendah dari pemenang namun tetap digugurkan. Misalnya, CV. Intan Pratama Kendari yang menawarkan Rp2,907 miliar atau Rp25,3 juta lebih murah, tetapi dinyatakan gugur karena bukti kepemilikan alat dianggap tidak memenuhi syarat. Sementara CV. Citra Baru dengan penawaran Rp2,931 miliar atau Rp1,14 juta lebih rendah juga dieliminasi karena tidak melampirkan elemen evaluasi kinerja SMKK.
Ketua Umum Jaringan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Jarak Sultra), Yunus Mbatono, menilai proses tender sarat kejanggalan.
“Negosiasi harga yang hanya menurunkan Rp1 dari penawaran pemenang patut diduga sekadar formalitas. Terlebih, ada penawar lebih murah hingga Rp25 juta justru digugurkan. Ini mengindikasikan adanya dugaan rekayasa dalam proses tender,” tegas Yunus.
Jarak Sultra menyampaikan 3 (tiga) tuntutan:
1. Mendorong aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit probity atas seluruh tahapan tender.
2. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar memanggil Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta peserta tender untuk klarifikasi.
3. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untul melakukan supervisi guna mencegah praktik manipulatif dalam pengadaan.
Jika dugaan rekayasa ini terbukti, publik berpotensi dirugikan akibat tidak maksimalnya efisiensi anggaran. Selain itu, kasus ini dikhawatirkan merusak iklim kompetisi sehat di sektor pengadaan pemerintah serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Beberapa peserta lain, seperti CV. Bumi Sultra dan CV. Citra Karya, juga digugurkan dengan alasan administratif yang dinilai janggal, misalnya “tidak menyampaikan elemen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)” hingga “dokumen penawaran tidak lengkap.”
Dengan berbagai kejanggalan ini, banyak pihak mendorong aparat penegak hukum segera turun tangan agar integritas pengadaan proyek pemerintah tetap terjaga. (**)