Kendari, Sebtralsultra.com – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia Sulawesi Tenggara (Wasindo – Sultra) menggeruduk atau melakukan aksi demontrasi di Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), dan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 17 April 2025.
Aksi protes Wasindo Sultra tersebut yakni terkait dengan adanya proyek “SILUMAN” atau Proyek pembangunan Kolam dan Taman, dan Sejumlah Rehab Gedung yang tengah berlangsung di lingkungan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak memiliki papan informasi.
Dalam tuntutan Wasindo Sultra tersebut yakni tidak lain meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yakni Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar segera memanggil semua yang terlibat dalam pekerjaan taman, taman dan kolam tersebut. Di samping itu juga teriakan massa aksi terdengar bahwasanya mewarning Unit Tipikor Polda Sultra agar tidak main mata dalam penanganan kasus pembuatan taman, kolam, dan rehab gedung yang ada di lingkungan Dishut Sultra tersebut.
“Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah salah satu provinsi yang strategis membangun infrastruktor termaksud Proyek pembangunan kolam, taman dan rehab gedung yang tengah berlangsung di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Akan tetapi proyek tersebut perlu dipertanyakan. Pasalnya, proyek tersebut tidak memiliki papan informasi yang seharusnya mencantumkan detail proyek, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, serta pihak pelaksana pekerjaan,” heran Ketua Wasindo Sultra La Ode Efendi, SH yang ditemani Jenderal Lapangan Fajar saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut La Ode Efendi, keberadaan papan informasi proyek merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Papan informasi proyek berfungsi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dan pengawasan publik terbadap pengguanan anggaran negara,” jelasnya.
Jadi terkait dengan hal tersebut lanjut La Ode Efendi pihaknya mempertanyakan transparansi proyek ini dan mendesak Satuan Unit Tipikor Polda Sultra Agar memanggil dan memeriksa Plt. Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara serta pibak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut.
“Proyek tersebut kami menduga dibangun dengan memakai uang selain dari negara dimana ketika hal itu terjadi bisa masuk kategori Gratifikasi dalam hal ini Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal yang Mengatur Gratifikasi: Pasal 128 Ayat (1),” bebernya.
Tempat terpisah Jenderal Lapangan, Fajar menanggapi perihal pembangunan kolam, taman, dan rehab gedung lainnya, seharusnya ada papan informasi tersebut dan apabila proyek tersebut tidak memakai uang negara. Maka perlu dipertanyakan. Menggunakan uang siapa atas pembangunan taman, kolam dan rehab sejumlah gedung pada dinas Kehutanan Sultra itu.
“Namun jikalau pembangunan proyek itu dibangun memakai uang selain dari uang negara kuat dugaan bahwa proyek tersebut ada indikasi Gratifikasi didalamnya dan ini bisa masuk kategori perusakan fasilitas negara karena adanya penggalian tanah dalam areal perkantoran Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan itu tidak sesuai dengan UU Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 50 Ayat (|) “Setiap orang yang tanpa hak menguasai, menggunakan, atau merusak barang milik negara/daerah dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” jelas Fajar.
Atas kejadian tersebut, Wasindo Sultra mendesak pihak terkait yakni diantaranya sebagai berikut :
– Mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mencopot dan mencabut SK PLT Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
– Meminta Gubernur Sulawesi Tenggara untuk tidak memelihara terduga pelaku koruptor.
– Meminta Polda Sultra untuk tidak main mata dalam menangani kasus yang ada di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
– Meminta pihak BKSDA untuk menjelaskan dan memberikan balasan surat kepada kami terkait proyek yang ad di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. (**)