Kendari, Sentralsultra.com – Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan kecaman keras atas dugaan penebangan hutan mangrove yang disebut-sebut dilakukan untuk pembangunan rumah pribadi milik Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekosistem pesisir di Kota Kendari.
Wakil Ketua Umum KPPL, Ados Nuklir, menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut sangat mencederai komitmen pemerintah dalam menjaga hutan mangrove, yang selama ini dikenal sebagai ekosistem penting bagi mitigasi bencana dan perlindungan sosial masyarakat pesisir.
“Hutan mangrove adalah ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan. Seharusnya Gubernur Sultra memikirkan dampak lingkungan dan sosial, apalagi jika penebangan itu dilakukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Ados Nuklir, Sabtu 29 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa mangrove berperan vital dalam mengatur siklus air, mengurangi risiko banjir, menahan abrasi, hingga menjaga stabilitas ekosistem pesisir. Kerusakan pada kawasan ini, menurutnya, akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat pesisir Kendari.
Selain itu, Ados menekankan bahwa aturan hukum Indonesia dengan jelas melarang penebangan hutan mangrove, di antaranya:
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e, yang melarang penebangan di kawasan hutan lindung, termasuk mangrove.
2. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (1).
3. PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Ados juga mengingatkan bahwa perlindungan mangrove bukan hanya diatur dalam hukum nasional, tetapi juga dalam kesepakatan internasional, seperti ASEAN Agreement on Conservation of Nature and Natural Resources.
“Aturan itu jelas. Mangrove adalah kawasan lindung. Bukan hanya hukum nasional, tetapi juga perjanjian internasional di ASEAN. Jadi tidak boleh ada pihak mana pun yang merusaknya,” ujar Ados.
KPPL menegaskan akan terus mengawal kasus ini serta memastikan tidak ada kepentingan pribadi yang mengorbankan keselamatan lingkungan.
“Kami dari KPPL akan terus mengawasi dan memperjuangkan hak-hak lingkungan dan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam jika lingkungan dirusak demi kepentingan pribadi,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Ados meminta pemerintah pusat mengambil langkah tegas jika dugaan tersebut terbukti.
“Kami mendesak Gubernur Sultra untuk bertanggung jawab dan menghentikan aktivitas penebangan mangrove. Pemerintah pusat juga harus turun tangan jika ada pelanggaran lingkungan,” tutupnya.
Sebelumnya, WALHI Sulawesi Tenggara dalam pres rilisnya, mengecam keras rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara yang mengakibatkan perusakan sekitar 3 hektar kawasan hutan mangrove, sebuah kawasan yang secara hukum maupun etika wajib dilindungi. Tindakan ini semakin menegaskan bahwa gubernur telah terbiasa mengabaikan kelestarian lingkungan dan terus memperlihatkan pola pembangunan yang merusak lingkungan.
Kawasan mangrove bukanlah ruang bebas garap. Ia adalah kawasan lindung yang mempunyai manfaat ekologis. Kerusakan 3 hektar mangrove berarti hilangnya benteng alami ekologis sebagai pelindung dari krisis lingkungan.
Kata Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman itu menjelaskan bahwa, keterlibatan seorang pejabat publik dalam proyek yang menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan yang nyata. Dalam banyak kesempatan, gubernur menunjukkan pola kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan pribadi dan investor ketimbang keselamatan lingkungan hidup rakyat Sulawesi Tenggara. Dari pembiaran aktivitas industri ekstraktif yang merusak daerah aliran sungai, hingga konsesi besar-besaran untuk proyek industri nikel yang menyebabkan banjir, krisis air, dan degradasi ekologis, semuanya memperlihatkan kecenderungan yang sama, alam dikorbankan, rakyat menjadi korban.
Alih-alih menjaga kawasan lindung, gubernur justru memberi contoh buruk dengan menggerus ekosistem mangrove demi kepentingan pribadi. Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas konflik kepentingan, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap komitmen iklim yang seharusnya dijaga oleh setiap kepala daerah.
WALHI Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa pembangunan di kawasan mangrove untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun moral. Pemerintah daerah semestinya menjadi garda terdepan dalam pemulihan ekosistem lingkungan, bukan justru menjadi pelaku perusakan. (**)
Sumber: Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman.













