Kendari, Sentralsuotra.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025).
Konferensi pers dipimpin Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, dan Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing.
Kasus ini melibatkan dua pelaku usaha berinisial LJN dan LJ yang memperdagangkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak sesuai standar. Berdasarkan penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, para pelaku mengemas ulang beras lokal produksi penggilingan padi ke dalam karung bekas beras SPHP ukuran 5 kg, namun isinya hanya 4 kg. Beras tersebut dijual seharga Rp64.000–Rp65.000 per karung atau sekitar Rp16.000 per kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) SPHP yang ditetapkan Rp12.500 per kg.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit timbangan, dan satu unit mesin penjahit karung. Modus operandi ini dinilai merugikan konsumen karena tidak sesuai dengan berat, isi bersih, dan mutu yang tertera pada label kemasan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat,” tegas Kombes Pol Dody Ruyatman.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra Siti Mardati Saing menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP. Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa demi menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan. (**)