Kendari, Sentralsultra.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan patroli skala besar dalam rangka Operasi Patuh Anoa 2025, Sabtu malam (26/7/2025). Kegiatan yang berlangsung hingga dini hari ini dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol. Dr. Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si.
Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel mengikuti apel gabungan di halaman Kantor PJR Polda Sultra pada pukul 23.00 Wita. Patroli kemudian menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Kendari, dengan melibatkan unsur gabungan dari Ditlantas dan Samapta Polda Sultra, Dinas Perhubungan, serta Polisi Militer TNI.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran, di antaranya penggunaan knalpot brong, pengendara tanpa helm, serta kendaraan tanpa pelat nomor. Para pelanggar diberikan teguran hingga tindakan langsung di tempat, sebagai bagian dari upaya edukatif terhadap masyarakat.
Usai patroli keliling, operasi terpusat digelar di kawasan Eks MTQ Kendari hingga pukul 03.00 Wita. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai standar turut diamankan.
Kombes Pol. Argowiyono menjelaskan, patroli ini merupakan bentuk respons konkret terhadap keluhan masyarakat mengenai maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
“Malam ini kami melaksanakan patroli skala besar bersama rekan-rekan dari TNI dan Dishub untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan balap liar dan penggunaan knalpot brong,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dalam membangun kesadaran berlalu lintas.
“Kami tidak serta-merta melakukan penindakan. Tujuan utama adalah memberikan edukasi lebih awal agar tidak terjadi gangguan kamtibmas maupun potensi kecelakaan di jalan,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Anoa 2025 yang telah berlangsung sejak 14 Juli dan dijadwalkan berakhir pada 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan seluruh pengguna jalan di Sulawesi Tenggara. (**)