HUKUMKABUPATEN KOLAKA

Dirut Perusda Kolaka Bantah Kabar Dana Rp11,9 Miliar Masuk Rekening Pribadi: Itu Hoaks dan Tidak Berdasar

0
×

Dirut Perusda Kolaka Bantah Kabar Dana Rp11,9 Miliar Masuk Rekening Pribadi: Itu Hoaks dan Tidak Berdasar

Sebarkan artikel ini

Kolaka, Sentralsultra.com – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka, Armansyah, membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kendari terkait aliran dana sebesar Rp11,9 miliar yang diklaim masuk ke rekening pribadi. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan kabar bohong.

“Tidak ada dana perusahaan yang masuk ke rekening pribadi seperti yang diberitakan. Informasi itu jelas menyesatkan dan sengaja dipolitisasi,” tegas Armansyah dalam pernyataan resminya pada Kamis (19/6/2025).

Menurut Armansyah, Perusda Kolaka bekerja sama dengan sejumlah mitra Kerja Sama Operasi (KSO), yang selain diwajibkan membayar royalti sebesar 4 dolar per ton, juga memiliki kewajiban membayar pajak PPh 23 dan Jaminan Reklamasi (Jamrek). Namun, tidak sedikit mitra yang tidak menunaikan kewajiban tersebut.

“Demi menghindari kejadian di masa lalu, di mana Perusda harus menanggung utang hingga Rp23 miliar akibat kelalaian mitra dalam membayar pajak dan jaminan, maka kami mengambil langkah strategis dengan membayar langsung kewajiban tersebut. Tentunya, semua itu dilakukan berdasarkan surat kuasa resmi dari mitra KSO yang ditandatangani di atas materai,” jelasnya.

Armansyah juga menanggapi rekomendasi BPK RI terkait pelaporan penggunaan dana kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM). Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Kolaka.

“Kami sangat menghargai pengawasan dari BPK RI. Arahan ini menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola perusahaan berjalan profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Armansyah menyayangkan adanya pihak-pihak yang tidak memahami perbedaan antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta menyamakan mekanisme keduanya.

“Selama saya menjabat, tidak pernah ada penyertaan modal dari APBD maupun APBN. Ini murni BUMD yang mandiri secara finansial,” tegasnya lagi.

Armansyah menegaskan bahwa Perusda Kolaka akan terus menjalin sinergi dengan lembaga pengawas seperti BPK dan BPKP untuk membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi perundang-undangan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *