HUKUMKABUPATEN KOLAKA

Direktur Perumda Kolaka Bantah Isu Pungli: Itu Fitnah, Tak Berdasar dan Merusak

0
×

Direktur Perumda Kolaka Bantah Isu Pungli: Itu Fitnah, Tak Berdasar dan Merusak

Sebarkan artikel ini

Kolaka, Sentralsultra.com – Di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap sulit dibendung, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka, Armansyah, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan liar yang mencuat melalui salah satu media lokal.

Isu yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli), dinilai Armansyah tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk fitnah yang mencemarkan nama baik dirinya dan institusi yang dipimpinnya.

“Kalau kami memang melakukan pungli, sejak lama kami pasti sudah ditangkap aparat penegak hukum. Tapi faktanya tidak. Ini fitnah. Dan fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan,” tegas Armansyah saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu malam, 13 Juli 2025.

Tudingan Tanpa Dasar dan Bukti

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Armansyah sebagai tanggapan atas pemberitaan yang menyebut Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sulawesi Tenggara menduga Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan pembiaran terhadap dugaan pungli yang diarahkan kepadanya. Namun, menurutnya, pemberitaan itu sama sekali tidak disertai data maupun bukti hukum yang sahih.

“Sangat disayangkan, organisasi kemahasiswaan yang seharusnya menjadi pionir intelektualitas justru terjebak dalam penyebaran isu tanpa landasan hukum dan etika klarifikasi,” ujar Armansyah.

Ia memastikan, seluruh kegiatan operasional Perumda Aneka Usaha Kolaka berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sistem audit internal dan pelaporan berkala telah diterapkan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang bersih dan profesional.

Audit BPK: Temuan Administratif, Bukan Pelanggaran Keuangan

Armansyah juga menepis spekulasi yang menyebut adanya pelanggaran keuangan di tubuh Perumda Kolaka. Ia menegaskan bahwa hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara.

“Temuan BPK hanya bersifat administratif. Tidak ada rekomendasi pengembalian kerugian negara, artinya tidak ada pelanggaran keuangan. Ini murni sebagai masukan untuk perbaikan manajemen ke depan,” jelasnya.

Ia menilai, penggunaan hasil audit sebagai dasar tuduhan pungli adalah bentuk pembacaan yang keliru dan tendensius.

Peringatan Keras: Jangan Sebar Tuduhan Sembarangan

Armansyah pun mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak sembrono dalam menyampaikan tuduhan, terutama di ruang publik. Ia menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam iklim demokrasi yang sehat.

“Kalau memang ada pihak yang memiliki bukti atau merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Laporkan ke Saber Pungli atau aparat penegak hukum, bukan membuat gaduh di media sosial atau media online tanpa dasar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Perumda akan menempuh langkah hukum apabila tuduhan tak berdasar tersebut terus disebarkan tanpa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Siap Buka Data, Junjung Transparansi

Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik, Armansyah menyatakan siap membuka seluruh data operasional dan keuangan Perumda. Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelola aset publik.
“Perumda bukan milik pribadi. Ini aset publik. Dan saya pastikan, saya tidak akan mencederai kepercayaan yang diberikan,” tegasnya.

Armansyah menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak, termasuk media dan elemen mahasiswa, untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Kritik yang membangun adalah vitamin demokrasi, namun tuduhan tanpa verifikasi adalah racun yang bisa merusak tatanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *