Kendari, Sentralsultra.com – Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan kembali mencuat di Kota Kendari. Seorang perempuan berinisial RSDYN dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga merugikan perusahaan tempatnya bekerja dengan nilai mencapai kurang lebih Rp100 juta.
Laporan resmi tersebut masuk pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 12:40 Wita. Sementara peristiwa itu sendiri diketahui terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 17:00 Wita di Jalan A. Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dari informasi yang dihimpun dari Pelapor, RSDYN sebelumnya menjabat sebagai kepala toko di salah satu gerai kawasan Anduonohu, Kendari.
Dalam posisinya, ia dipercaya mengelola penjualan berbagai produk, mulai dari handphone hingga aksesoris. Namun, sebagian hasil penjualan tersebut diduga tidak pernah disetorkan kepada pihak perusahaan.
Kasus dugaan penggelapan ini menambah daftar panjang perkara kejahatan kepercayaan di Kota Kendari, terutama di sektor usaha ritel.
Pihak perusahaan berharap laporan ini dapat diproses aparat kepolisian.
“Semoga laporan kami segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tegas Pelapor kepada wartawan media ini, (Senin 15/9/2025)**