Kendari, Sentralsultra.com – Kamis 7 Maret 2024, Komandan Korem (Danrem) 143 Halu Oleo (HO) Kendari, Brigjen TNI Ayub Akbar memberikan klarifikasi terkait beredarnya selebaran pamflet unjuk rasa. Yang mana dalam selebaran pamflet tersebut nama Danrem 143 HO tersebut disebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dimana diketahui bahwa, kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Blok Mandiodo Konut saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam klarifikasinya, Komandan Korem 143 HO Kendari pihaknya membantah dengan tegas dari keterangan saksi Rudi Tjandra yang dihadirkan pada sidang lanjutan perkara tersebut di PN Tipikor Jakpus pada hari Senin 4 Maret 2024 lalu.
Menurutnya (Brigjen TNI Ayub Akbar), itu tiddak benar, saya dengan saksi atas nama Rudi Tjandra itu sebelumnya tidak kenal dan tidak pernah ketemu sama sekali.
“Kasus tersebut bergulir kami belum menjadi Komandan Korem,”ucap Danrem 143 HO Kendari
Ditegaskanya bahwa, terkait adanya Pamflet aksi unjuk rasa dirinya pun siap menemui pendemo guna mengklarifikasi dan kebenaran terkait hal tersebut di Markas Korem 143/HO Kendari.
“Kalau jadi aksi Demontrasinya. Saya akan temui guna akan memberikan klarifikasi,” tegas Danrem 143 HO tersebut. (**)