HUKUMKONSEL

Camat Palangga Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Warga Mekar Sari Melalui Restorative Justice

0
×

Camat Palangga Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Warga Mekar Sari Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kergam: Pemerintah Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang dipimpin langsung Camat Palangga, Muh. Syahrullah AT, S.IP., M.A.P., berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan harta bersama (gono-gini) antara warga Desa Mekar Sari melalui pendekatan restorative justice. Penyelesaian secara kekeluargaan ini dinilai sebagai langkah efektif untuk meredam konflik tanpa harus menempuh jalur peradilan. Dok: SS.

Konsel, Sentralsultra.com – Pemerintah Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan harta bersama (gono-gini) antara warga Desa Mekar Sari melalui pendekatan restorative justice.

Penyelesaian secara kekeluargaan ini dinilai sebagai langkah efektif untuk meredam konflik tanpa harus menempuh jalur peradilan.

Camat Palangga, Muh. Syahrullah AT, S.IP., M.A.P., mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan dalam proses mediasi tersebut, termasuk Kepala Desa Mekar Sari, jajaran Polsek Palangga, serta tokoh-tokoh masyarakat yang turut memberikan masukan dan dorongan kepada para pihak agar mencapai kesepakatan damai.

“Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang terlibat. Pendekatan restorative justice ini menjadi bukti bahwa masalah dapat diselesaikan secara musyawarah jika ada niat baik dari para pihak,” ujar Syahrullah, Sabtu 15 November 2025.

Ia berharap agar kesepakatan damai yang telah ditandatangani dapat dilaksanakan secara konsisten dan penuh rasa tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Masri Said, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kecamatan dan seluruh unsur terkait yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan cara damai.

“Upaya mediasi ini sangat membantu klien kami dalam menemukan solusi terbaik. Kami berterima kasih atas perhatian dan peran aktif Camat Palangga beserta seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Penyelesaian sengketa dengan pendekatan restorative justice ini diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Palangga dalam menyelesaikan konflik sosial secara damai, cepat, dan berkeadilan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *