Kendari, Sentralsultra.com – Sejumlah Wartawan berupaya untuk melakukan peliputan upaya mengomfirmasi kepada pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari (BWS IV Kendari) terkait dengan adanya realisasi dan pencapaian program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tahun 2024.
Yang mana sejumlah awak media (Pers) ini berupaya untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak BWS IV Kendari namun berujung kekecewaan.
“Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari ini diduga secara sengaja menghalangi tugas jurnalistik dengan menutup akses informasi terhadap wartawan,” ungkap Edi Sartono yang merupakan wartawan Sentralsultra.com.
Dugaan ini mencuat setelah wartawan dari media Sentralsultra.com bersama rekannya Zulkarnain wartawan Kendarisatu.com mendatangi Kantor BWS IV Kendari guna mengadakan peliputan terkait realisasi dan capaian program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Sulawesi Tenggara untuk tahun 2024.
Edi Sartono menceritakan, pada hari selasa (4 Maret 2025) lalu, iya bersama rekannya Zulkarnain dari media Kendarisatu.com mendatangi kantor BWS IV Kendari untuk mengonfirmasi atau meminta keterangan resmi mengenai pelaksanaan program P3-TGAI. Namun aksesnya langsung dibatasi. Petugas resepsionis meminta menunggu terlebih dahulu sambil menghubungi bagian Humas melalui telepon, dan saat tersambung, Humas yang diketahui bernama Rahmat meminta agar permohonan liputan diajukan melalui surat resmi.
Padahal lanjut Edi Fiat, wawancara dan permintaan informasi semacam ini seharusnya dapat ditangani langsung sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Tidak sampai disitu, Wartawan media ini kembali ke kantornya untuk segera menyusun surat permohonan resmi yang mereka serahkan pada Rabu (5 Maret 2025). Namun, hingga Selasa (11 Maret 2025), pihak BWS IV Kendari tetap bungkam. Upaya konfirmasi berulang kali dilakukan bersama rekannya tersebut, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, tetapi tidak ada respons. Bahkan, nomor WhatsApp wartawan diduga telah diblokir oleh pihak Humas. Saat dihubungi melalui telepon biasa pun, panggilan diabaikan.
“Tindakan ini memperkuat dugaan bahwa BWS IV Kendari sengaja menutup ruang bagi media dan publik untuk mengakses informasi terkait penggunaan anggaran negara dalam proyek irigasi tersebut,” ungkap Zulkarnain yang merupakan wartawan Kendarisatu.com.
Sikap tertutup ini. Kata Zulkarnain, tidak hanya bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga melanggar Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan jurnalistik dan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jika benar ada sesuatu yang disembunyikan oleh BWS IV Kendari, maka publik berhak untuk mempertanyakannya. Mengingat proyek P3-TGAI menggunakan dana negara dan berdampak langsung pada masyarakat, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.
“Dengan mengabaikan pertanyaan media, BWS IV Kendari semakin menegaskan adanya dugaan praktik tertutup yang bisa saja berujung pada penyalahgunaan wewenang,” terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS IV Kendari masih belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti kejelasan dan pertanggungjawaban dari instansi terkait.
“Apakah BWS IV Kendari benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, atau justru ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi?,” (**)