HUKUMPEMPROV SULTRA

BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek PJU di Buteng, Massa Desak Kejati Sultra Turun Tangan

0
×

BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek PJU di Buteng, Massa Desak Kejati Sultra Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan BTS Kabupaten Buton Tengah (Buteng) – Pelabuhan Waara Wamengkoli, Sulawesi Tenggara (Sultra). Proyek senilai Rp1,107 Miliar (M) yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara itu sebelumnya dinyatakan selesai 100 persen, namun hasil pemeriksaan justru menunjukkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Hal tersebut disampaikan Nawir, Koordinator Aksi Forum Pemerhati Hukum (FPH) Sultra, berdasarkan dokumen audit resmi BPK.

Ia (Nawir) menjelaskan bahwa inspeksi fisik BPK pada 15 November 2024 menemukan sejumlah ketidaksesuaian material dan konstruksi yang dinilai cukup serius. Tinggi tiang PJU yang seharusnya 9 meter tidak terpenuhi, ukuran baseplate menyusut dari standar 40×40 cm menjadi 30×30 cm, dan beberapa komponen vital seperti panel surya, baterai litium, lightning controller, hingga sistem kelistrikan diduga menggunakan material di bawah kualitas kontrak.

Selain itu, beberapa bahan yang terpasang diketahui tidak sesuai katalog e-Purchasing, padahal katalog tersebut merupakan acuan resmi dalam pengadaan pemerintah. Meski terdapat banyak ketidaksesuaian, proyek tetap dibayarkan penuh melalui dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) – 30 persen sebagai uang muka dan 70 persen sisanya sebagai pelunasan, tanpa verifikasi yang memadai terhadap mutu pekerjaan.

“Menurut BPK, pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis dan kontraktual tersebut seharusnya tidak layak dinyatakan selesai,” ujar Nawir kepada Sentralsultra.com, Selasa 18 November 2025.

“Temuan ini sekaligus memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan integritas pengawasan internal di Dishub Sultra,” tambahnya.

Pada hari yang sama, FPH Sultra menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dishub Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Massa membawa salinan dokumen temuan BPK dan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.

FPH menilai, pelanggaran spesifikasi dalam skala signifikan tidak mungkin lolos dari seluruh tahapan proses, mulai dari administrasi, pemeriksaan teknis, hingga penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST). Mereka menduga ada kerja sama tidak sehat antara oknum internal dinas dan pihak pelaksana proyek.

“Kami melihat ada indikasi kuat pembiaran dan kerja sama yang merugikan keuangan negara. Spesifikasi menyimpang tetapi tetap di-BAST-kan 100 persen. Ini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan oknum internal dinas,” tegas Nawir, Penanggung Jawab Aksi FPH Sultra.

Untuk itu, kami mendesak Kejati Sultra agar segera memeriksa Kepala Dinas Perhubungan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak kontraktor CV ART yang diduga terlibat dalam manipulasi material, markup, dan penyimpangan spesifikasi pekerjaan.

“Ini uang rakyat dan tidak boleh dibiarkan menjadi ladang permainan oknum. Kami akan mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tambah Nawir.

FPH menilai temuan BPK tersebut merupakan pintu masuk penting bagi Kejati Sultra untuk membuka penyelidikan resmi demi memastikan akuntabilitas dan integritas pengelolaan anggaran publik di wilayah Sulawesi Tenggara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *