Konawe, Sentralsultra.com – Pamflet seruan aksi unjuk rasa bertajuk “Bongkar Mafia Ilegal Mining di Blok Sari Mukti Konawe Utara” viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak Senin malam (28/7/2025). Aksi ini digagas oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa, Pemuda, dan Ormas yang menuntut penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Dalam pamflet yang beredar, massa aksi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe segera membentuk tim investigasi menyusul dugaan adanya 11 perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal di wilayah Sari Mukti tanpa izin resmi.
Aksi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, dengan titik kumpul dan rute menuju kantor Kejari Konawe. Pamflet juga memuat sejumlah nama yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan (Jendlap), di antaranya Agus S, Al Kirap, Andri Togala, Aljumatum, Ramadan, Yongki Ardiansyah, Anggry Sultra, dan Irpan Sultra.
Koalisi menyoroti dugaan penambangan tanpa izin yang disebut-sebut merambah area ambang koridor Sari Mukti, yang tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan pendapatan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Konawe maupun instansi terkait atas tuntutan dalam pamflet tersebut. Sementara itu, masyarakat dan sejumlah pegiat lingkungan berharap agar aparat penegak hukum segera merespons serius dan transparan terhadap persoalan ini.
Di akhir pamflet, tertera kutipan dalam bahasa Latin: “Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur” yang berarti “Hukum terkadang tertidur, tetapi tidak pernah mati” — sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. (**)