Kendari, Sentralsultra.com – Sebuah pamflet digital bertajuk “Seruan Aksi” beredar di berbagai grup WhatsApp pada Selasa (5/8/2025). Pamflet tersebut berisi ajakan untuk menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Dalam pamflet itu, massa aksi mendesak Kejagung RI dan KPK RI untuk segera memanggil serta memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial ASR dan istrinya ANH. Keduanya disebut sebagai pihak kunci dalam dugaan jual beli ore nikel ilegal yang melibatkan PT TMS.
Pamflet yang memuat tanda tangan penanggung jawab bernama Arnol Ibnu Rasyid Salfin Tebara itu juga menampilkan gambar seorang pria berseragam kepala daerah dengan tanda silang merah di wajahnya, serta slogan “Save Pulau Kabaena”.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gubernur Sultra maupun instansi penegak hukum terkait ajakan aksi dan tuduhan yang tercantum dalam pamflet tersebut. (**)