Kendari, Sentralsultra.com – Dugaan pembatalan alas hak tanah milik warga secara sepihak kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebuah surat pernyataan pembatalan alas hak tanah berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hasan yang merupakan warga kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, beredar disebut-sebut dibuat tanpa persetujuan sah dari pemilik hak atau dibuat secara sepihak, dan diduga melibatkan Staf Kelurahan Tondonggeu Yunus, Lurah Abeli Dalam Eko Rahardjo, dan Camat Puuwatu Saharuddin yang sekarang diketahui sebagai anggota DPRD Kota Kendari.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu penggiat hukum di Sultra sekaligus bagian pelapor yang identitasnya tidak diberitakan dan juga ditemani korban pembatalan alas hak hasan belum lama ini.
Menurut sumber terpecaya tersebut, adapun bentuk dan isi surat pernyataan pembatalan itu dibuat oleh Yunus, S.Sos., saat masih berdinas di Kelurahan Tondonggeu pada 27 April 2015. Dan dokumen itu berupa surat pernyataan yang memuat pembatalan alas hak tanah milik Hasan di Jalan Budi Utomo Baru, RT003/RW001 Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pelapor menjelaskan, memang secara fisik surat tersebut menggunakan format surat pernyataan tanpa kop instansi pemerintah, memuat identitas pembuat surat, keterangan objek tanah, serta pernyataan pembatalan alas hak.
Di bagian isi surat, tertulis bahwa alas hak tanah milik Hasan dibatalkan dan diganti dengan kepemilikan atas nama Ny. Satia berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Lepo – Lepo tahun 1972.
Setelah dibuat Yunus, pada tanggal 27 April 2015, surat tersebut kemudian pada 30 April 2015 diterima, ditandatangani, diberi nomor registrasi, serta distempel oleh Lurah Abeli Dalam Eko Rahardjo. Proses serupa juga dilakukan Camat Puuwatu Saharuddin pada tanggal yang sama.
“Suratnya terlihat resmi karena ada nomor, tanda tangan, dan stempel kelurahan serta kecamatan. Tetapi proses pembuatannya secara sepihak dan isi substansinya yang dipersoalkan karena banyak kejanggalan dalam isi surat itu,” ujar sumber tersebut.
Dalam isi surat disebutkan bahwa tanah Hasan digantikan dengan Ny. Satia berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Lepo-lepilo tahun 1972.
Namun, pelapor menilai keterangan tersebut tidak konsisten karena Ny. Satia diketahui mengklaim tanah di Kelurahan Abeli Dalam berdasarkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT) atas nama orang tuanya, Lahu.
“Di situ disebut dasar 1972, tapi klaimnya Ny. Satia memakai SKPT atas nama orang tuanya pak Lahu . Inikan rancu dan menimbulkan pertanyaan serius. Ini harus diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani persoalan itu,” katanya.

Surat Pernyataan Pembatalan tersebut pertama kali diperlihatkan oleh seseorang bernama Dangga pada 5 Januari 2022 di ruang kerja Kelurahan Abeli Dalam saat rapat mediasi sengketa tanah berlangsung.
Pelapor juga menyoroti bahwa surat pengganti atas nama Ny. Satia yang disebut dalam dokumen pembatalan belum pernah diperlihatkan secara fisik.
“Mana surat tanah Satia tahun 1972 yang disebut dalam surat pembatalan itu? Sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan,” tambahnya.
Selain itu, pelapor menyebut SKPT atas nama Lahu yang menjadi dasar klaim Ny. Satia juga memiliki sejumlah kejanggalan, di antaranya tidak mencantumkan saksi-saksi, batas tanah tidak sesuai fakta lapangan, serta diterbitkan di wilayah Lepo-lepo sementara objek tanah berada di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.

Atas temuan tersebut, kami tim melaporkan sejumlah pihak diduga terlibat diantaranya, Yunus, Eko Rahardjo, dan Saharuddin di Kejaksaan Tinggi. Dan pada tanggal 17 September 2025, Kejati Sultra menyatakan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kendari untuk dilakukan penelaahan dan penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya pihak Pelapor mempertanyakan perkembangan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Kendari, tepatnya pada tanggal 27 Januari 2026 belum lama ini.
“Benar, saya dipanggil oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Bapak Aguslan, untuk datang ke kantor terkait perkembangan laporan yang kami sampaikan,” ungkapnya kepada awak media.
Pada kesempatan itu, pihak Kejaksaan menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang kini masih dalam tahap klarifikasi.

“Kasi Pidsus menyampaikan bahwa Kejari Kendari telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terlapor yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang atau jabatan terkait pembatalan alas hak warga,” jelasnya.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan Surat Pernyataan Pembatalan Alas Hak Tanah milik Hasan yang kemudian dialihkan kepada pihak lain yang diketahui bernama Ny. Satia.
Dalam klarifikasinya, Eko Rahardjo mengakui bahwa dirinya menandatangani surat tersebut, memberikan nomor, meregistrasi, serta membubuhkan stempel resmi Kelurahan Abeli Dalam.
“Yang bersangkutan mengakui tidak mencermati secara detail isi surat. Ia menerima surat yang telah dibuat, kemudian menandatangani, memberikan nomor, meregistrasi, dan membubuhkan stempel kelurahan,” ujar sumber tersebut menirukan penjelasan pihak Kejaksaan.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh mantan Camat Puuwatu yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Demokrat dengan inisial SHRDN.
Dalam klarifikasinya, SHRDN mengakui telah menerima dan menandatangani surat pembatalan alas hak tersebut, memberikan nomor, melakukan registrasi, serta membubuhkan stempel kecamatan pada surat yang sudah dibuat atau didesain oleh Oknum ASN Pemkot Kendari.
Sehingga pada kesempatan tersebut, pelapor meminta Kejaksaan Negeri Kendari melalui bidang tindak pidana khusus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan surat pembatalan tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum memeriksa secara transparan, karena surat ini berdampak besar terhadap hak kepemilikan tanah seseorang,” ujarnya. (**)












