HUKUM

Bantah Dugaan Penggelapan Tabung Oksigen: KPKM Sultra : Tidak Ada Unsur Kesengajaan

0
×

Bantah Dugaan Penggelapan Tabung Oksigen: KPKM Sultra : Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Media Sentral Sultra pada 7 Maret 2025 terkait dugaan penggelapan tabung oksigen oleh Jumrin dan Rusono, Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra) menyampaikan klarifikasi resmi. Melalui pernyataan tertulis, KPKM Sultra selaku pemegang kuasa non-litigasi menilai pemberitaan tersebut tidak akurat dan cenderung tendensius.

Roslina Afi, pemegang kuasa non-litigasi dari KPKM Sultra, menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah berniat melakukan penggelapan. Ia menjelaskan bahwa hilangnya 2 (dua) tabung oksigen milik Ibu Hartati murni karena musibah, bukan tindakan kriminal seperti yang diberitakan.

“Kehilangan ini bukan tindakan kesengajaan atau penggelapan. Klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan bertanggung jawab mengganti rugi tabung yang hilang. Bahkan, pembayaran telah dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan awal,” tegas Roslina dalam keterangannya, Senin 10 Maret 2025.

Namun, dalam proses penyelesaian, menurut Roslina, pihak Ibu Hartati justru mengubah nominal tuntutan secara sepihak.

“Setelah pembayaran berjalan, Ibu Hartati tiba-tiba menaikkan jumlah tuntutan tanpa dasar yang jelas. Ini tentu menjadi persoalan karena melenceng dari kesepakatan yang sudah ada,” tambahnya.

Roslina juga mengungkapkan bahwa kliennya telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan memberikan uang sebesar Rp2 juta sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, upaya tersebut ditolak oleh pelapor.

“Klien kami sudah beritikad baik dengan menawarkan penyelesaian damai. Bahkan uang Rp2 juta telah diserahkan sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, Ibu Hartati menolak dan justru meminta jumlah yang lebih besar tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPKM Sultra membantah keras tuduhan adanya suap kepada aparat kepolisian. Tuduhan yang menyebutkan bahwa istri salah satu klien memberikan uang sebesar Rp6 juta kepada aparat dinilai tidak berdasar.

“Tuduhan itu tidak memiliki bukti yang sah. Hingga saat ini, tidak ada fakta yang mendukung klaim tersebut. Kami menilai ini sebagai bentuk pencemaran nama baik dan kriminalisasi terhadap klien kami,” tegas Roslina.

Tak hanya itu, KPKM Sultra juga membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa klien mereka pernah berkata, “Tidak ada yang bisa menangkap saya.”

“Pernyataan itu tidak benar. Tidak ada ucapan seperti itu dari klien kami. Ini jelas upaya membangun opini negatif di tengah masyarakat,” imbuh Roslina..

“Kami menghormati kebebasan pers, namun kami berharap media juga memegang prinsip keberimbangan. Jangan sampai informasi yang disampaikan justru mencemarkan nama baik seseorang tanpa bukti kuat,” tandas Roslina. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *