Kendari, Sentralsultra.com – Aliansi Suara Rakyat Sulawesi Tenggara (ASR – Sultra) melayangkan sepuluh tuntutan yang mereka sebut sebagai “Seruan Reformasi Sultra”. Aksi ini rencananya digelar pada Selasa, 2 September 2025, pukul 07.00 Wita di Kantor DPRD Sultra, Kejati Sultra, dan Dinas PK.
Dalam pernyataannya, massa ASR Sultra menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari dugaan praktik korupsi hingga lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Adapun tuntutan yang disuarakan antara lain:
1. Mendesak DPRD Sultra untuk secara terbuka mendukung RUU Perampasan Aset.
2 Mengembalikan seluruh izin pertambangan ke daerah.
3. Mencopot Kapolri terkait dugaan tindakan represif aparat.
4. Melakukan moratorium aktivitas pertambangan di pulau kecil seperti Wawonii dan Kabaena yang tidak memiliki IPPKH.
5. Menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan di Sultra.
6. Menutup RS Hermina dengan alasan dugaan kejahatan kemanusiaan serta perampokan uang negara lewat jalur BPJS.
7. Menangkap Bupati Bombana, Burhanuddin, yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Ciaruci II dan Gerbang Toronipa.
8. Mendesak DPRD Sultra agar tidak tunduk pada Gubernur, melainkan tetap menjadi representasi kepentingan masyarakat serta fokus mengawasi pengelolaan APBD.
9. Mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Kapal Pesiar dan Gerbang Toronipa yang disebut melibatkan mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.
10. Mendesak Kejati Sultra mengambil alih kasus hilangnya obat bius Fentanyl di RS Bahteramas dan RSUD Kota Kendari.
Koordinator aksi, Fardin Nage, menyebut tuntutan ini lahir dari keresahan masyarakat Sultra atas kondisi tata kelola pemerintahan dan hukum yang dianggap tidak transparan.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan adil, tanpa intervensi, dan berpihak pada kepentingan rakyat Sultra. Jangan lagi ada kasus yang dibiarkan mengendap atau dikubur,” tegas Fardin.
ASR Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga tuntas. Publik pun menanti, apakah Kejati dan DPRD Sultra berani menjawab desakan ini atau kembali memilih diam. (**)