Kendari, Sentralsultra.com – Anggota DPRD Wakatobi berinisial LT resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/9/2025). LT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia 11 tahun silam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Polda Sultra,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.
Kombes Iis menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menangani setiap perkara secara prosedural dan profesional tanpa pandang bulu, serta tetap menghormati hak-hak tersangka.
Selain LT, penyidik Ditkrimsus Polda Sultra juga menahan Kepala Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, berinisial M. M diduga terlibat tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan saksi serta bukti-bukti, penyidik berkeyakinan bahwa Kepala Desa Bangun Jaya diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkas Kombes Pol Iis. (**)












