OPINI : Embang
Adat Tolaki sejatinya tidak hanya dipahami sebagai simbol budaya berupa pakaian adat, tarian lulo, ataupun pelengkap seremoni pemerintahan. Bagi masyarakat Tolaki, adat merupakan pedoman hidup yang mengatur hubungan antarmanusia, menjaga keharmonisan keluarga, serta memperkuat persatuan dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai adat menjadi ukuran penghormatan sosial, bahkan masyarakat masih memandang orang yang memahami dan menjalankan adat lebih dihormati dibanding mereka yang hanya memiliki jabatan atau kekuasaan.
Pandangan tersebut sejalan dengan falsafah Tolaki, “Inae kona sara ie pinesara, inae liasara ie pinekasara,” yang bermakna bahwa siapa yang menghormati adat akan dihargai oleh masyarakat, sedangkan mereka yang melanggar adat akan menerima sanksi sosial. Filosofi ini menunjukkan bahwa adat bukan sekadar warisan budaya, melainkan fondasi moral dalam kehidupan masyarakat Tolaki.
Namun, perkembangan zaman perlahan membawa perubahan terhadap keberadaan adat di tengah masyarakat. Saat ini adat lebih sering muncul dalam kegiatan seremonial atau acara budaya, sementara penerapan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari mulai mengalami penurunan. Dahulu masyarakat Tolaki sangat menjunjung tinggi etika berbicara kepada orang tua maupun tokoh adat, tetapi kini sebagian generasi muda lebih banyak dipengaruhi budaya modern dan media sosial. Petuah orang tua dan toono motuo mulai kurang diperhatikan.
Selain itu, nilai samaturu yang dahulu menjadi simbol gotong royong dan kebersamaan perlahan memudar karena masyarakat cenderung lebih fokus pada kepentingan pribadi. Fenomena lainnya adalah adat baru mendapat perhatian ketika berkaitan dengan kepentingan politik atau agenda budaya tertentu. Dalam momentum pemilihan kepala desa maupun pemilihan kepala daerah, simbol-simbol adat Tolaki sering digunakan untuk menarik simpati masyarakat. Tokoh adat dilibatkan untuk memberikan legitimasi sosial kepada pihak tertentu, namun setelah kepentingan politik selesai, perhatian terhadap pelestarian adat kembali berkurang.
Perubahan juga terlihat dari semakin berkurangnya penggunaan bahasa Tolaki di kalangan generasi muda. Padahal bahasa Tolaki mengandung nilai penghormatan dan tata krama yang kuat dalam setiap tutur katanya. Salah satu contohnya adalah penggunaan kata “ki” dalam percakapan adat yang menunjukkan rasa hormat kepada lawan bicara. Kini banyak anak muda lebih terbiasa menggunakan bahasa pergaulan dibanding bahasa daerahnya sendiri, bahkan di lingkungan keluarga. Jika kondisi ini terus berlangsung, bukan hanya bahasa yang terancam hilang, tetapi juga nilai penghormatan dan cara pandang masyarakat Tolaki terhadap kehidupan sosial.
Dalam tradisi pernikahan adat Tolaki, pantun dan ungkapan adat masih memiliki peran penting, khususnya saat proses penyampaian lamaran dari pihak laki-laki kepada keluarga perempuan. Pantun adat digunakan untuk menyampaikan maksud dengan bahasa yang halus, sopan, dan penuh penghormatan. Salah satu pantun adat yang masih dikenal ialah:
Pinokono owose wuta,
Lako merambu i leu meohai,
Datang kami bukan membawa sengketa,
Melainkan niat baik untuk bersaudara.
Pantun tersebut menggambarkan bahwa tujuan kedatangan keluarga laki-laki bukan untuk menimbulkan persoalan, melainkan mempererat hubungan kekeluargaan melalui ikatan pernikahan. Dalam beberapa wilayah Tolaki, tradisi mombesara atau penyampaian maksud secara adat masih dipertahankan sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga perempuan.
Selain pantun, nasihat adat kepada kedua mempelai juga sarat makna. Salah satu ungkapan yang sering disampaikan ialah, “Mepokoaso, meronga-ronga, bara meamboi wonua,” yang berarti pasangan suami istri harus saling menyayangi, saling mendukung, serta menjaga nama baik keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya. Sayangnya, penggunaan pantun dan bahasa adat dalam prosesi pernikahan kini mulai berkurang karena sebagian generasi muda lebih memilih konsep pernikahan modern sehingga unsur adat hanya dijadikan pelengkap acara.
Meski menghadapi berbagai perubahan, adat Tolaki sebenarnya masih hidup di sejumlah wilayah pedesaan. Dalam penyelesaian konflik keluarga, sengketa tanah, maupun perselisihan antarwarga, masyarakat masih mempercayai tokoh adat sebagai penengah untuk mencari perdamaian. Bahkan sebagian masyarakat merasa lebih malu melanggar sara atau aturan adat dibanding melanggar aturan formal pemerintah karena pelanggaran adat dianggap dapat merusak nama baik keluarga.
Salah satu bentuk sanksi yang masih dikenal dalam adat Tolaki adalah kohala atau denda adat. Seseorang yang dikenai kohala dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap norma adat, baik melalui ucapan maupun tindakan. Dalam budaya Tolaki, menerima sanksi adat bukan berarti kehilangan harga diri, melainkan bentuk tanggung jawab untuk memperbaiki kesalahan dan memulihkan hubungan dengan masyarakat. Orang yang mau mengakui kesalahan justru dianggap masih memiliki nilai kohanu atau rasa malu terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Karena itu, setelah penyelesaian adat dilakukan, seseorang dianjurkan untuk tidak menyimpan dendam ataupun memperpanjang permusuhan. Tujuan utama adat bukan untuk mempermalukan seseorang, melainkan mengembalikan keharmonisan dan menjaga persaudaraan di tengah masyarakat. Hal ini tercermin dalam nasihat adat, “Sara mbei morini, sara mbei mate,” yang berarti adat dapat menjaga kehidupan, tetapi juga dapat menjatuhkan martabat apabila dilanggar.
Pada akhirnya, menjaga keberlangsungan adat Tolaki tidak cukup hanya melalui festival budaya atau penggunaan pakaian adat dalam acara tertentu. Nilai adat harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap saling menghormati, menjaga persaudaraan, dan memelihara nilai kohanu. Selama nilai-nilai tersebut tetap dijalankan, adat Tolaki akan terus hidup di tengah masyarakat. Sebab kekuatan adat Tolaki yang sebenarnya bukan terletak pada kemegahan upacara adat, melainkan pada kemampuan masyarakatnya menjaga hubungan sosial yang harmonis, damai, dan penuh penghargaan terhadap sesama.(••)












