Kendari, Sentralsultra.com – Proses hukum sengketa lahan di Eks. PGSD Wua-wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan Kikila Adi Kusuma di Pengadilan Negeri (PN) Kendari terus bergulir dan menyita perhatian.
Kuasa Hukum Kikila Adi Kusuma, Hidayatullah menegaskan bahwa perkara ini tidak sekadar persoalan administratif kepemilikan tanah, melainkan menyangkut hak historis keluarga yang telah ada jauh sebelum intervensi negara melalui sertifikasi.
Menurut Hidayatullah, substansi utama dalam perkara ini adalah upaya mempertahankan warisan keluarga yang memiliki dasar kuat secara historis. Ia menyebut, dokumen lama yang dimiliki kliennya menjadi bukti penting yang tidak bisa diabaikan dalam proses persidangan.
“Ini bukan semata konflik agraria biasa. Ada nilai sejarah dan hak yang sudah ada sebelumnya, yang kini sedang diuji di hadapan hukum,” ujarnya kepada awak media, Senin (6/4/2026).
Kikila Adi Kusuma, lanjutnya, hadir sebagai Pelawan dalam perkara tersebut bukan untuk melawan hukum, melainkan untuk memperoleh kepastian dan keadilan atas hak yang diyakini berasal dari garis keturunan orang tuanya, yakni dari almarhum H. Ambodalle.
Dokumen Lama Jadi Dasar Klaim
Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa salah satu bukti kunci dalam perkara ini adalah surat keterangan tanah yang diterbitkan pada tahun 1964. Dokumen tersebut dinilai memiliki legitimasi kuat karena dikeluarkan oleh aparat setempat pada masa itu dan dilengkapi dengan tanda tangan serta saksi.
Namun, pada tahun 1981, negara menerbitkan Sertipikat Hak Pakai di atas lahan yang sama. Kondisi ini disebut menjadi awal mula terjadinya tumpang tindih klaim yang kemudian berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.
Eksekusi Dipertanyakan
Selain itu, Hidayatullah juga menyoroti proses eksekusi terhadap objek sengketa yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan. Dalam dokumen replik yang telah diajukan, pihaknya menilai terdapat penggunaan dasar hukum yang tidak lagi relevan, termasuk surat kuasa yang dianggap telah kehilangan kekuatan hukum.
Ia juga mempertanyakan status hak pakai yang dijadikan dasar eksekusi, yang menurutnya telah gugur secara hukum.
“Eksekusi tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.
Ia turut menyinggung insiden konstatering pada November 2025 yang berlangsung ricuh, yang menurutnya menjadi indikasi adanya konflik serius di lapangan akibat perbedaan kepentingan.
Bantah Tuduhan Itikad Buruk
Menanggapi tudingan bahwa gugatan kliennya cacat hukum, Hidayatullah membantah tegas. Ia menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk itikad baik untuk mencari keadilan melalui jalur resmi.
“Pengadilan adalah tempat untuk menguji kebenaran. Ini adalah upaya sah dan terakhir klien kami dalam mempertahankan haknya,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menilai perkara ini tidak hanya berbicara soal aspek hukum formal, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan dan perjuangan mempertahankan identitas serta warisan keluarga.
Menunggu Putusan Hakim
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari. Pihak Kikila Adi Kusuma berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek, baik bukti hukum maupun rasa keadilan substantif dalam mengambil keputusan.
“Harapan kami, hukum tidak hanya berdiri secara formal, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang nyata,” tutup Hidayatullah.
Kasus ini pun menjadi cerminan persoalan klasik agraria di Indonesia, di mana tumpang tindih antara dokumen kepemilikan lama dan sertifikasi negara kerap memicu konflik yang berkepanjangan. (**)













