Muna, Sentralsultra.com – Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Motewe Raha Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Ketua LPM Sultra, Ados Nuklir, menilai langkah tegas yang dilakukan Kepala Kejari Muna beserta jajaran merupakan bentuk komitmen nyata dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah Kabupaten Muna.
“Kami memberikan apresiasi atas keberanian dan profesionalitas Kejaksaan Negeri Muna dalam menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe Raha. Ini adalah langkah maju dalam upaya membersihkan praktik penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujar Ados dalam keterangannya, Rabu 26 Februari 2026.
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan stadion tersebut dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna dengan sumber anggaran dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022 serta Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023. Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Menurut Ados, pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar memperkuat tata kelola perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan, proyek stadion merupakan fasilitas publik yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Muna, bukan justru menimbulkan kerugian negara.
LPM Sultra juga mendorong agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan dilakukan secara terbuka.
“Kami berharap proses ini tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Jika dalam persidangan ditemukan fakta baru atau keterlibatan pihak lain, maka harus diungkap secara terang-benderang sesuai prinsip equality before the law,” tegasnya.
Selain itu, LPM Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penelusuran terhadap proyek-proyek strategis lainnya di Kabupaten Muna guna memastikan tidak ada praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Ados menilai praktik korupsi merupakan persoalan serius yang dapat menghambat pembangunan, memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah, serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Sebagai salah satu kabupaten tertua di Provinsi Sulawesi Tenggara, Muna dinilai memiliki potensi besar untuk berkembang, namun praktik korupsi yang berulang menjadi faktor penghambat kemajuan daerah.
“Kami berharap momentum ini menjadi titik awal pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Muna. Tidak boleh ada toleransi terhadap korupsi dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum yang tegas adalah fondasi utama pembangunan daerah yang bersih dan berkeadilan,” tutupnya.
LPM Sultra menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (**)












