Konawe Selatan, Sentralsultra.com – Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara (DLH Sultra) untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan aktivitas perusahaan galangan kapal yang beroperasi di wilayah pesisir Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)
Permintaan tersebut disampaikan menyusul temuan LPM Sultra terkait dugaan aktivitas penimbunan dan pembukaan lahan di kawasan hutan mangrove di wilayah Lapuko yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup.
Ketua LPM Sultra, Ados Nuklir, mengatakan mangrove merupakan ekosistem pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting, seperti melindungi garis pantai dari abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem laut, serta menjadi habitat biota laut.
“Jika mangrove rusak, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Menurut Ados, berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat sejumlah perusahaan galangan kapal yang beroperasi di pesisir Lapuko. Namun, ia mempertanyakan langkah penertiban yang disebut baru menyasar satu perusahaan, yakni PT Sumber Lestari Shipyard.
“Jika ada beberapa perusahaan beroperasi di kawasan yang sama, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan berbeda,” tegasnya.
LPM Sultra mendesak DLH Sultra untuk melakukan audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan galangan kapal di pesisir Lapuko, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan yang menjadi kewajiban perusahaan.
Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan unsur pidana lingkungan dalam aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Ados menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Menurutnya, pembangunan harus tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat pesisir.
“Investasi penting, tetapi keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat jauh lebih penting. Hukum harus berdiri sama tinggi, tidak boleh tajam ke satu pihak dan tumpul ke pihak lain,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Sultra maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas yang disorot LPM Sultra. (**)












