Kendari, Sentralsultra.com – Polemik keberadaan Baiana House di kawasan Segitiga Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali mencuat setelah aksi yang dilakukan oleh Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN). Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Baiana House, Abdul Razak Said Ali menilai, Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari tidak boleh dilakukan secara parsial.
Razak nama sapaan Abdul Razak Said Ali menegaskan bahwa, persoalan keberadaan bangunan di kawasan yang disebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi. Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan RTH, kawasan di sekitar Segitiga Tapak Kuda juga masuk dalam pengaturan tersebut, sehingga tidak hanya Baiana House yang berdiri di wilayah dimaksud.
“Jika memang persoalannya RTH, maka penegakan aturan harus berlaku sama kepada seluruh bangunan di sekitar kawasan Segitiga Tapak Kuda, bukan hanya Baiana House saja,” ujar Kuasa Hukum dalam keterangan tertulis, Sabtu 14 Februari 2026.
Selain itu, pihaknya menyebut lahan tempat berdirinya Baiana House merupakan tanah Hak Milik yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit lebih dulu dibandingkan Perda RTRW Kota Kendari. Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.
“SHM tempat berdirinya Baiana House lebih tua daripada Perda RTRW Kota Kendari. Karena itu, harus jelas dulu apakah yang dianggap melanggar adalah Perda RTRW atau hak atas tanah yang lebih dahulu terbit,” katanya.
“Perda RTRW seharusnya memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Namun, menurutnya, RTRW Kota Kendari saat ini dinilai belum mampu mengikuti perkembangan kota, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya di kawasan Segitiga Tapak Kuda,” tambah Abdul Razak.
Pihak Baiana House melalui kuasa hukumnya mengaku mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kota Kendari yang tengah melakukan revisi Perda RTRW. Mereka berharap revisi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Kendari.
Kuasa hukum bahkan menyebut sesuai janji Ibu Walikota Kendari melalui Sekda Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari akan mengeluarkan kawasan Segitiga Tapak Kuda dari zona RTH dalam revisi RTRW mendatang.
Terakhir, pihak Baiana House mengimbau semua pihak agar melihat persoalan secara objektif dan menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Penegakan aturan tidak boleh parsial karena akan menimbulkan ketidakadilan dan bentuk kedzaliman yang nyata,” tutupnya. (**)












