HUKUMKONAWE

Diduga Ada Pungutan Tambahan Rp3,8 Juta, Calon Jemaah Haji Konawe Minta Penjelasan Kemenag

0
×

Diduga Ada Pungutan Tambahan Rp3,8 Juta, Calon Jemaah Haji Konawe Minta Penjelasan Kemenag

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Konawe, Sentralsultra.com – Sejumlah calon jemaah haji di Kabupaten Konawe mengeluhkan adanya dugaan pungutan tambahan sebesar Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) per orang yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pungutan tersebut disebut-sebut dibebankan setelah para calon jemaah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Biaya tambahan itu dikabarkan mencakup transportasi dari titik pemberangkatan menuju bandara, biaya menginap dan makan di embarkasi Makassar, biaya koper, serta sejumlah kebutuhan lain.

Salah satu calon jemaah haji yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pungutan tersebut sangat memberatkan, apalagi sebelumnya para jemaah telah menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya haji sesuai ketentuan.

“Setelah pelunasan biaya haji, kami masih dibebani lagi Rp3.800.000 per orang. Katanya untuk transportasi ke bandara, biaya di embarkasi Makassar, koper dan lain-lain. Padahal setahu kami, sesuai ketentuan Kementerian Agama RI, tidak ada lagi pungutan tambahan setelah biaya haji dilunasi,” ujarnya, Sabtu 14 Februari 2026.

Ia menilai, jika benar pungutan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas, maka hal itu patut dipertanyakan. Menurutnya, jumlah yang dibebankan terbilang fantastis dan sangat membebani para calon jemaah, khususnya yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Keluhan serupa disebut telah disampaikan oleh sejumlah calon jemaah haji lainnya di Konawe. Mereka berharap pemerintah daerah maupun pihak Kementerian Agama Republik Indonesia dapat memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pungutan tersebut.

“Kalau memang ada aturannya, tolong dijelaskan secara terbuka. Tapi kalau tidak ada dasar hukumnya, kami berharap aparat penegak hukum bisa segera menyelidikinya,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pungutan tambahan tersebut. Masyarakat/Calon Jemaah Haji pun menanti klarifikasi guna memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *