Kendari, Sentralsultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melalui Kasi Intel Aguslan bersama rombongan melakukan peninjauan langsung lokasi objek tanah yang berada di RT 003, RW 001, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 15:40 Wita hingga selesai. Peninjauan dilakukan menyusul adanya laporan Masyarakat/Penggiat Hukum terkait dugaan pembatalan sepihak alas hak tanah atas nama Hasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum ASN Pemerintah Kota Kendari.
Untuk diketahui, Peninjauan tersebut turut dihadiri pihak Pelapor (Masyarakat/Penggiat Hukum Sulawesi Tenggara), Ketua RT 003 Herman, Ketua RW 001 Raspin, sejumlah pihak yang berbatasan lahan, yakni Minhar (Mariam/Lene/Tokinggi), Yudin, serta Hasan yang mengaku sebagai korban pembatalan alas hak tanah.
Perbedaan Klaim Dokumen 1972 dan Fakta Lapangan
Dalam peninjauan tersebut, Minhar yang merupakan bagian dari penguasaan tanah milik Tokinggi menjelaskan bahwa klaim lahan (LAHU) merujuk pada Surat Keterangan Pengolahan Tanah yang diterbitkan Kepala Desa Lepo-Lepo atas nama Laudu tertanggal 21 Desember 1972. Dalam dokumen itu disebutkan tanah Tokinggi berada di Sebelah Timur.
Namun, Minhar menyampaikan langsung di lokasi bahwa Lokasi Tanah Tokinggi justru berada di Sebelah Barat dan berbatasan langsung dengan tanah Lakuba yang kini dikuasai Yudin. Ia juga menegaskan tanah tersebut diolah oleh dirinya bersama Mariam dan Lene serta tidak pernah bermasalah.
Keterangan senada disampaikan Yudin, anak kandung Lakuba. Berdasarkan surat tahun 1972, tanah Lakuba disebut berada di Sebelah Barat.
Yudin menegaskan lokasi tanah orang tuanya berada di sebelah Barat dan berbatasan langsung dengan Tokinggi/Minhar. Ia juga menyatakan tidak pernah ada persoalan atas tanah tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan dan keterangan para pihak, Pihak Pelapor menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen klaim Lahu tahun 1972 dengan kondisi faktual di lapangan.
Tanah Tokinggi yang dalam dokumen disebut berada di Sebelah Timur, faktanya berada di Sebelah Barat dan berbatasan langsung dengan Lakuba/Yudin.
Hasan Ungkap Pembatalan Alas Hak

Sementara itu, Hasan mengaku telah mengolah tanah tersebut sejak tahun 1980 an bersama orang tuanya Lawoe dan kakeknya Mbatani. Ia menyebut tanah tersebut merupakan warisan dari keluarga.
Pada 2013, Hasan mengajukan permohonan alas hak di Kelurahan Abeli Dalam. Setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran oleh Hasmin (Tokoh Masyarakat yang juga mengolah Tanah istrinya Mariam), Rusmin (Ketua RW 001 saat itu), Tasrin (Ketua RW 002 saat itu), Ronal, dan diterbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tertanggal 5 Desember 2013 dengan luas 32.355 Meter persegi oleh Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam.

Adapun batas-batas tanah tersebut yakni Sebelah Utara berbatasan dengan Rumpun Sagu/Lamudi, Sebelah Timur berbatasan dengan Lapasiu, dan Sebelah Selatan berbatasan dengan Laodi/Mulyadi, dan barat berbatasan dengan Lamudi.
“Lamudi dan Ny. Satia ini merupakan anak kandung Lahu dan bersaudara,” unkap Hasan
Begini Bentuk Fisik dan Isi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) HASAN yang Diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam pada tanggal 5 Desember 2013

Lanjut Hasan mengungkapkan, pada 5 Januari 2022 saat rapat mediasi, Tiba – tiba Dangga memperlihatkan fotokopi surat pembatalan alas hak milik saya yang digantikan dengan atas nama Ny. Satia.
“Surat pembatalan itu dibuat oleh staf Kelurahan Tondonggeu atas nama Yunus, S.Sos pada tanggal 27 April 2015, kemudian diterima, ditandatangani, diregistrasi, dan distempel oleh Lurah Abeli Dalam Eko Rahardjo pada 30 April 2015 serta Camat Puuwatu Saharuddin,” jelasnya.
Hasan menegaskan pembatalan tersebut dilakukan secara sepihak dan dirinya baru mengetahui adanya pembatalan pada 2022 saat mediasi berlangsung.
Ketua RT 003 Mengaku Tidak Tahu
Ketua RT 003 Herman membenarkan lokasi tanah Hasan berada di wilayahnya. Ia mengaku pernah mendengar cerita mengenai pembatalan oleh Yunus, S.Sos, namun tidak pernah mengetahui secara langsung adanya pembatalan pada 2015. Ia baru mengetahui informasi tersebut setelah rapat mediasi pada 2022.
Hal serupa disampaikan Ketua RW 001 Raspin. Ia menegaskan tanah Hasan berada di wilayah RT 003 RW 001.
Dugaan Maladministrasi
Pelapor yang enggan disebutkan namanya menyimpulkan terdapat ketidaksesuaian antara dokumen klaim lahan tahun 1972 dengan fakta lapangan, serta dugaan pembatalan SPPFBT milik Hasan tahun 2013 yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
Selain itu, aparat wilayah setempat disebut tidak mengetahui adanya pembatalan pada 2015. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi dan/atau perbuatan melawan hukum dalam proses pembatalan alas hak.
Begini Bentuk Fisik dan Isi Surat Pernyataan Pembatalan Sepihak oleh Staf Kelurahan Tondonggeu
Ketgam: Bentuk Fisik dan Isi Surat Pernyataan yang berisikan Pembatalan alas Hak Tanah Hasan. Surat Pernyataan yang berisikan Pembatalan tersebut dibuat oleh staf Kelurahan Tondonggeu Yunus, S. Sos. Pada tanggal 27 April 2013, Dan diterima, pada tanggal 30 April 2015, selanjutnya ditandatangani, di nomor, Diregistrasi, serta di stempel Kelurahan Abeli Dalam Eko Rahardjo. Hal serupa dilakukan Camat Puuwatu Sabaruddin yakni, menerima, menandatangani, memberikan nomor, meregistrasi, serta memberikan stempel ter tanggal 30 April 2015. Dok: Sentralsultra.com
Sebuah Surat Pernyataan tertanggal 27 April 2015 yang dibuat atas nama Yunus, S.Sos (Staf Kelurahan Tondonggeu), menjadi sorotan karena berisi pembatalan alas hak tanah milik Hasan yang berlokasi di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dokumen tersebut pertama kali diperlihatkan oleh saudara Dangga pada 5 Januari 2022 di ruang kerja Kelurahan Abeli Dalam saat berlangsung rapat mediasi sengketa tanah.
Dalam isi surat tersebut disebutkan bahwa Yunus, S.Sos membatalkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hasan yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam pada 5 Desember 2013 dengan luas 32.355 Meter persegi (M2). Dalam surat itu pula dinyatakan bahwa lokasi tanah dimaksud merupakan milik Ny. Satia, merujuk pada Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Desa Lepo-Lepo pada tahun 1972.
Secara administratif, surat pembatalan tersebut dibuat pada 27 April 2015. Selanjutnya pada 30 April 2015, dokumen itu diterima, ditandatangani, diregistrasi, dan distempel oleh Lurah Abeli Dalam saat itu, Eko Rahardjo.
Pada tanggal yang sama, Camat Puuwatu saat itu juga menerima, menandatangani, memberikan nomor register, dan membubuhkan stempel kecamatan.
Namun, isi surat tersebut menuai pertanyaan. Ny. Satia diketahui mengklaim tanah di Kelurahan Abeli Dalam berdasarkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah atas nama orang tuanya, Lahu.
Pihak yang mempersoalkan dokumen tersebut menilai terdapat sejumlah kejanggalan, antara lain SKT atas nama Lahu yang disebut tidak mencantumkan saksi-saksi sebagaimana lazimnya surat keterangan tanah pada umumnya. Selain itu, batas-batas tanah dalam dokumen dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Kejanggalan lainnya terletak pada administrasi penerbitan SKT yang dilakukan di Desa Lepo-Lepo, sementara objek tanah yang diklaim berada di wilayah Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.
Persoalan ini pun dinilai menimbulkan dugaan kekeliruan administratif dan substansi dalam proses pembatalan alas hak. Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian dan diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Begini Bentuk dan Isi Surat Tanah Orang Tua Ny. Satia atas Nama LAHU yang DiTerbitkaan oleh Kepala Desa Lepo-lepo pada tanggal 21 Desember 1972, Seluas 20 HA (Panjang 500 Meter, Lebar 400 Meer), yang Diduga Tidak Memiliki Saksi-saksi
Ketgam: Diduga Bentuk/Fisik dan Isi Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT) atas nama LAHU yang di terbitkan Pemerintah Kabupaten Kendari, Kecamatan Mandonga melalui Kepala Desa Lepo-lepo atas nama LAUDU pada tanggal 21 Desember 1972. Surat SKPT atas nama LAHU tersebut diketahui tidak memiliki Saksi – saksi layaknya Surat Tanah pada umumnya. Dok: Sentralsultra.com.
Dokumen Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT) atas nama Lahu yang diterbitkan pada 21 Desember 1972 menjadi sorotan dalam polemik sengketa lahan di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Berdasarkan dokumen yang beredar, SKPT tersebut diterbitkan oleh Kepala Desa Lepo-Lepo atas nama Laudu dan mencantumkan wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Kendari, Kecamatan Mandonga.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan bentuk fisik dan isi surat tersebut. Dokumen itu disebut tidak mencantumkan saksi-saksi sebagaimana lazimnya surat keterangan tanah pada umumnya.
Selain itu, batas-batas tanah dalam SKPT atas nama Lahu dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan saat ini. Adapun Batas – batas Tanah LAHU seperti dalam suratnya adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Burahi, Sebelah Selatan berbatasan dengan Ladondo Sebelah Timur berbatasan dengan Tokinggi
Sebelah Barat berbatasan dengan LAKUBA.
Objek tanah yang diklaim tersebut berada di wilayah Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, sementara administrasi penerbitan surat tercatat di Desa Lepo-Lepo.
Kejanggalan lain yang turut dipersoalkan adalah pencantuman Kecamatan Mandonga pada tahun 1972. Berdasarkan catatan regulasi, Kecamatan Mandonga disebut baru terbentuk pada 1979 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari.
Apakah SKT Bisa Diterbitkan Tanpa Saksi?
Secara umum praktik administrasi pertanahan di tingkat desa pada masa lalu memang belum seketat sekarang. Namun, lazimnya surat keterangan tanah atau surat pengolahan tanah tetap memuat unsur keterangan batas-batas lahan yang jelas dan diketahui atau disaksikan oleh aparat setempat maupun tokoh masyarakat.
Ketiadaan saksi dalam dokumen dapat menimbulkan pertanyaan terkait kekuatan pembuktiannya, terutama apabila di kemudian hari muncul sengketa atau klaim tumpang tindih.
Meski demikian, penilaian sah atau tidaknya suatu dokumen tetap memerlukan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang, termasuk penelusuran arsip administrasi dan kesesuaian fakta lapangan.
Hingga kini, dokumen SKPT atas nama Lahu tersebut masih menjadi bagian dari polemik yang terus bergulir dan menunggu kejelasan melalui proses klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak terkait.
Dimana sebelumnya beritakan bahwa, Oknum DPRD Kota Kendari Dikasuskan, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari serta pihak masyarakat sipil kembali mencuat. Perkara yang berkaitan dengan penerbitan dokumen administrasi pertanahan yang diduga cacat hukum dan prosedur ini kini telah dilimpahkan untuk ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Kasus tersebut bermula pada 2013, ketika Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hasan dengan luas sekitar 3,2 hektare (Ha). Bidang tanah itu berlokasi di RT 003, RW 001, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Surat tersebut disaksikan oleh para ketua RW setempat serta tokoh masyarakat, dan menjadi dasar penguasaan Hasan atas lahan dimaksud.
Namun, pada 2015 muncul Surat Pernyataan Pembatalan Alas Hak Tanah yang menyatakan hak Hasan dibatalkan dan dialihkan kepada Ny. Satia. Dokumen inilah yang kemudian menjadi polemik. Pasalnya, Ny. Satia disebut tidak pernah mengakui memiliki tanah di wilayah Kelurahan Abeli Dalam. Ia justru menyatakan bahwa tanah milik keluarganya berada di wilayah Lepo-Lepo, berdasarkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT) tahun 1972 atas nama orang tuanya, Lahu.
Dalam laporan yang diterima aparat penegak hukum, Yunus, S.Sos, yang merupakan ASN Pemkot Kendari (almarhum), diduga sebagai pihak yang menyusun surat pembatalan alas hak tanah tersebut. Sementara Eko Rahardjo, selaku Lurah Abeli Dalam saat itu, diduga menandatangani, memberi nomor, meregistrasi, serta membubuhkan stempel kelurahan tanpa melalui penelitian administrasi dan klarifikasi kepada pihak pemilik hak.
Nama SHRDN inisial yang diketahui kala itu menjabat sebagai Camat Puuwatu dan kini diketahui sebagai anggota DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Demokrat, juga disebut-sebut diduga memberikan pengesahan di tingkat kecamatan terhadap surat pembatalan tersebut.
Adapun Dangga, warga sipil, disebut sebagai pihak yang memperlihatkan salinan surat pembatalan kepada pihak lain.
Kasus ini terungkap pada 5 Januari 2022, ketika salinan surat pembatalan tersebut diperlihatkan di Kantor Kelurahan Abeli Dalam. Hasan mengaku tidak pernah dimintai persetujuan, tidak diklarifikasi, serta tidak pernah diberitahu terkait pembatalan hak atas tanah yang selama ini dikuasainya.
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik, seorang penggiat hukum di Sulawesi Tenggara melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Melalui surat resmi bernomor B-3318 / P.3.5 / Fo.2 / 09/2025 tertanggal 17 September 2025, Kejati Sultra menyatakan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kendari untuk dilakukan penelaahan dan penanganan lebih lanjut.
Penggiat Hukum tersebut, mendesak Kejari Kendari agar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk pejabat yang masih aktif menjabat.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan objektif dan transparan, tanpa pandang bulu, baik terhadap ASN maupun anggota legislatif,” ujar penggiat hukum yang enggan diberitakan namanya tersebut, Minggu (25/1/2026). (**)












