HUKUM

Sengketa PGSD Wua-wua: Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kikila Adikusuma Tidak Sah, Sebut Minim Alat Bukti dan Langgar HAM

0
×

Sengketa PGSD Wua-wua: Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kikila Adikusuma Tidak Sah, Sebut Minim Alat Bukti dan Langgar HAM

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Kikila Adikusuma, Hidayatullah saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Sabtu malam 7 Februari 2026. Dok: Fiat

Kendari, Sentralsultra.com – Penetapan Kikila Adikusuma sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara pada Jumat, 6 Februari 2026, terkait insiden dalam agenda konstantering di Gedung Eks PGSD Wua-Wua, Kota Kendari, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

Pasalnya, penetapan tersangka tersebut disebut tidak didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, serta tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) Bareskrim Polri Nomor B/I/RES.7.5./2026/Bareskrim tentang petunjuk dan arahan penanganan perkara terkait berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang diterbitkan pada 1 Januari 2026.

Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum Kikila Adikusuma, Hidayatullah. Ia menyatakan, insiden kekerasan yang terjadi dalam agenda konstantering tersebut merupakan peristiwa insidental dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kliennya.

“Dalam tiga kali pemeriksaan, dua kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan klien kami terlibat dalam perbuatan pidana,” tegas Hidayatullah kepada awak media, Sabtu malam, 7 Februari 2026.

Menurut Hidayatullah, secara hukum harus dipisahkan antara agenda konstantering yang diajukan oleh Pemohon, yakni Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama juru sita dengan bantuan aparat kepolisian, yang dilaksanakan pada 20 November 2025, dengan insiden yang kemudian terjadi di lapangan.

Ia juga menyoroti dasar hukum pelaksanaan konstantering tersebut. Hidayatullah menjelaskan bahwa hak pakai yang dijadikan dasar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981, telah hapus karena hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

“Dalam PP 18 Tahun 2021 jelas diatur, hak pakai itu hanya terkait jangka waktu dan digunakan sepanjang masih dipergunakan sesuai peruntukannya. Objek tersebut digunakan untuk PGSD. Jika dialihkan untuk kepentingan lain, apalagi untuk kampus swasta seperti Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), itu tidak dibenarkan tanpa adanya proses peralihan. Maka secara hukum tidak dapat dilakukan eksekusi (non executabel),” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua KPU Provinsi Sultra ini mengungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan perintah Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara sebelumnya yang diterbitkan pada 7 November 2024. Sementara itu, sejak Februari 2025, Sulawesi Tenggara telah dipimpin oleh gubernur definitif yang baru hasil Pilkada, yakni ASR.

“Apa salahnya klien kami mempertahankan haknya? Mempertahankan hak bukanlah tindak pidana. Kalau kekerasan itu pidana, itu perkara lain. Klien kami tidak pernah memerintahkan kekerasan. Kekerasan itu insiden. Bahkan pada saat kejadian, klien kami berada di DPRD Provinsi Sultra,” ungkapnya.

Hidayatullah juga menilai insiden tersebut tidak terlepas dari peran kepolisian, khususnya Kapolresta Kendari, yang dinilainya gagal memfasilitasi dialog antara para pihak. Padahal, dalam pelaksanaan eksekusi, termohon memiliki hak untuk hadir guna memastikan dan melihat langsung objek sengketa.

“Objek sengketa ini adalah hak pakai. Konstantering itu sendiri harusnya mencocokkan objek sengketa yang pemohon eksekusi harus mengetahui tanahnya dengan meletakkan objek hak pakai kemudian dimana objek yang akan dieksekusi. Kalau pemohon eksekusi tidak mengetahui batas-batas tanahanya maka tidak dapat dieksekusi,” tegasnya.

Ia mengkritisi peran kepolisian yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengamanan. Menurutnya, tugas kepolisian adalah mengamankan masyarakat terkhusus pemohon dan termohon eksekusi serta objek sengketa agar tidak terjadi kekacauan dalam pelaksanaan eksekusi. Maka tugas polisi memisahkan agar tidak terjadi konflik bukan berada di posisi pemohon eksekusi, hal ini disebabkan tidak semua putusan pengadilan walaupun sudah inckrah memiliki kekuatan executorial sehingga tidak boleh ada arogansi menutup pintu dialog dilapangan.

Selain menilai penetapan tersangka terhadap Kikila Adikusuma tidak sesuai dengan hukum acara pidana, Hidayatullah juga menyebut adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sedangkan pelaksanaan konstatering terindikasi adanya korupsi, serta maladministrasi dalam penanganan konsntatering 20 November 2025 yang dilakukan bukan atas perintah pejabat yang sah secara hukum.

“Terkait hal ini, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan persoalan ini ke Komnas HAM, KPK RI, Ombudsman RI, KY RI, Kapolri dan Komisi III DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *