Kendari, Sentralsultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terus mendalami laporan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembatalan alas hak tanah milik warga yang diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Perkara ini menyeret sejumlah nama pejabat, baik dari Masyarakat Sipil, Oknum ASN Kota Kendari, mantan Lurah Abeli Dalam, Hingga mantan Camat Puuwatu.
Salah seorang Penggiat Hukum yang juga tergabung dalam tim pelapor, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak Kejari Kendari pada Selasa siang, 27 Januari 2026.
“Benar, saya dipanggil oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Bapak Aguslan, untuk datang ke kantor terkait perkembangan laporan yang kami sampaikan,” ungkapnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dirinya dipertemukan langsung dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Marwan, di ruang kerja Kasi Intel.
Pada kesempatan itu, pihak Kejaksaan menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang kini masih dalam tahap klarifikasi.
“Kasi Pidsus menyampaikan bahwa Kejari Kendari telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terlapor yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang atau jabatan terkait pembatalan alas hak warga,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Marwan yang didampingi Kasi Intel Aguslan, Kejari Kendari telah meminta klarifikasi terhadap mantan Lurah Abeli Dalam, Eko Rahardjo.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan Surat Pernyataan Pembatalan Alas Hak Tanah milik Hasan yang kemudian dialihkan kepada pihak lain yang diketahui bernama Ny. Satia.
Surat pernyataan pembatalan tersebut diketahui disusun atau didesain oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kendari bernama Yunus, S.Sos (almarhum).
Dalam klarifikasinya, Eko Rahardjo mengakui bahwa dirinya menandatangani surat tersebut, memberikan nomor, meregistrasi, serta membubuhkan stempel resmi Kelurahan Abeli Dalam.
“Yang bersangkutan mengakui tidak mencermati secara detail isi surat. Ia menerima surat yang telah dibuat, kemudian menandatangani, memberikan nomor, meregistrasi, dan membubuhkan stempel kelurahan,” ujar sumber tersebut menirukan penjelasan pihak Kejaksaan.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh mantan Camat Puuwatu yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Demokrat dengan inisial SHRDN.
Dalam klarifikasinya, SHRDN mengakui telah menerima dan menandatangani surat pembatalan alas hak tersebut, memberikan nomor, melakukan registrasi, serta membubuhkan stempel kecamatan pada surat yang sudah dibuat atau didesain oleh Oknum ASN Pemkot Kendari.
Dalam kesempatan itu, pelapor mendesak Kejari Kendari agar segera menindak para terduga pelaku, karena perbuatan tersebut dinilai sangat jelas merugikan hak warga atas tanahnya.
“Ini sangat tidak wajar dan tidak sesuai prosedur. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) milik Pak Hasan sudah sah diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan, lalu dibatalkan secara sepihak oleh oknum ASN Pemkot Kendari, lurah, dan camat. Inikan aneh dan ini perbuatan yang sangat kejam,” tegas pelapor dengan nada kesal.
Ia menilai, pembatalan alas hak tanah tersebut dilakukan secara diam-diam dan sepihak oleh oknum ASN Pemkot Kendari Yunus, mantan Lurah Abeli Dalam Eko Rahardjo, serta mantan Camat Puuwatu SHRDN, tanpa melibatkan pak Hasan selaku para pihak.
“Perbuatan seperti ini sangat berbahaya. Harus dibasmi atau ditindak tegas, agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban di kemudian hari,” tutupnya.
Kasus Lama yang Kembali Mencuat

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang menyeret oknum pejabat Pemkot Kendari dan masyarakat sipil ini kembali mencuat setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Kendari.
Kasus bermula pada 2013, ketika Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hasan dengan luas sekitar 3,2 hektare di RT 003 RW 001, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Surat tersebut disaksikan ketua RW dan tokoh masyarakat setempat, serta menjadi dasar penguasaan Hasan atas lahan tersebut.
Namun, pada 2015 muncul Surat Pernyataan Pembatalan Alas Hak Tanah yang menyatakan hak Hasan dibatalkan dan dialihkan kepada Ny. Satia. Dokumen ini menjadi polemik, karena Ny. Satia disebut tidak pernah mengakui memiliki tanah di Kelurahan Abeli Dalam. Ia justru menyatakan tanah keluarganya berada di wilayah Lepo-Lepo, berdasarkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT) tahun 1972 atas nama orang tuanya, Lahu.
Dalam laporan yang diterima aparat penegak hukum, Yunus, S.Sos (almarhum) diduga sebagai pihak yang menyusun surat pembatalan tersebut. Sementara Eko Rahardjo selaku lurah saat itu diduga menandatangani dan mengesahkan tanpa penelitian administrasi maupun klarifikasi kepada pemilik hak. Nama SHRDN yang kala itu menjabat Camat Puuwatu juga disebut memberikan pengesahan di tingkat kecamatan.
Kasus ini terungkap pada 5 Januari 2022, saat salinan surat pembatalan tersebut diperlihatkan di Kantor Kelurahan Abeli Dalam. Hasan mengaku tidak pernah dimintai persetujuan, tidak diklarifikasi, serta tidak pernah diberitahu terkait pembatalan hak atas tanah yang telah lama dikuasainya.
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik, seorang penggiat hukum di Sulawesi Tenggara melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Melalui surat resmi bernomor B-3318/P.3.5/Fo.2/09/2025 tertanggal 17 September 2025, Kejati Sultra menyatakan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Kendari untuk ditelaah dan ditangani lebih lanjut.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan objektif dan transparan, tanpa pandang bulu, baik terhadap ASN maupun anggota legislatif,” ujar pelapor, Minggu (25/1/2026). (**)












