Kendari, Sentaralsultra.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, menegaskan pentingnya literasi jurnalis terhadap istilah teknis pertambangan agar tidak menyesatkan publik melalui pemberitaan yang keliru.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Syahrir menanggapi sejumlah pemberitaan yang menuding Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan, khususnya yang dikaitkan dengan PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).
“Itu bukan IUP. Itu tambang galian C. Tidak ada kewenangan pemerintah provinsi atau gubernur untuk menerbitkan IUP,” tegas Andi Syahrir, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, perizinan tambang galian C merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Bahkan, kata dia, status permohonan yang diajukan perusahaan tersebut belum disetujui.
“Statusnya masih sebatas permohonan. Saat ini justru dikembalikan kepada pemohon karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” jelasnya.
Andi Syahrir pun mengingatkan para jurnalis agar memahami substansi persoalan sebelum menulis dan menyebarluaskan berita, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar dalam kondisi tertentu dapat berimplikasi hukum. “Jangan selalu berlindung di balik Undang-Undang Pers, lalu menulis tanpa mengindahkan kode etik jurnalistik, hingga berpotensi menciptakan fitnah dan memicu ujaran kebencian terhadap pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman yang utuh terhadap materi pemberitaan menjadi ukuran kualitas seorang jurnalis. Informasi yang disajikan seharusnya bersifat edukatif dan mencerahkan publik.
“Di situlah marwah jurnalis diuji, apakah menjadi intelektual yang layak dihormati atau justru merendahkan profesinya sendiri. Untuk itu, kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum guna menguji persoalan ini,” pungkas Andi Syahrir. (**)












